Pangkalan Bun (ANTARA) -
PT Korindo Ariabima Sari yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tidak bisa langsung mengambil keputusan serta memberikan jawaban terkait adanya desakan Gubernur Sugianto Sabran.
 
Perwakilan Korindo, Senior Manajer Maturi di Pangkalan Bun, Jumat, menjelaskan, hal ini akan terlebih dahulu didiskusikan bersama jajaran manajemen perusahaan.
 
"Nanti akan kami diskusikan di tingkat manajemen, kita ada manajemen pusat yang di dalamnya nanti akan mengambil keputusan seperti apa," jelasnya.
 
Oleh karenanya dia tidak bisa menyimpulkan sekarang, apalagi statusnya penanaman modal asing atau PMA, sehingga terlebih dahulu harus didiskusikan bersama baik jajaran manajemen di Pangkalan Bun maupun pusat.
 
Sebelumnya Korindo menerima kunjungan gubernur beserta jajaran, yang meninjau sejumlah lokasi serta dilanjutkan dengan diskusi langsung di lapangan.
 
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mendesak PT Korindo Ariabima Sari yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat agar tidak mengesampingkan kepentingan umum demi kepentingan yang bersifat komersial.
 
Sugianto mengatakan, pemda di antaranya meminta Korindo membatalkan rencana peruntukan tanah untuk membangun perumahan yang bersifat komersial, dan dialihkan peruntukannya untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan sosial masyarakat.
 
"PT Korindo Ariabima Sari ini kan sudah 43 tahun di Kotawaringin Barat, tanah ini HGB, masa ingin dibangun perumahan yang dikomersialkan. Maka pemda memohon untuk kepentingan umum, dunia pendidikan hingga sektor kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Kalteng bentuk satgas dan segera audit perusahaan perkebunan
 
Sugianto meminta agar Korindo menyadari bahwa masyarakat sekitar masih memerlukan banyak bantuan serta dukungan, untuk meningkatkan kesejahteraan maupun memenuhi kebutuhannya.
 
Oleh karenanya diharapkan Korindo tidak lebih memprioritaskan peruntukan tanah tersebut untuk kepentingan komersial, namun dapat memprioritaskannya untuk masyarakat dan kepentingan umum.
 
"Saya beri waktu satu bulan, kalau satu bulan tidak ada berarti kami mengarah ke hukum. Kami akan periksa kegiatan usaha Korindo, kontribusi Korindo selama ini apa untuk kesehatan dan lainnya," jelasnya.
 
Dia menegaskan, yang diminta pihaknya kepada Korindo untuk pembangunan fasilitas sosial, sektor pendidikan dan lainnya, hanyalah sejumlah luasan tanah. Permintaan ini pun semua untuk kepentingan masyarakat dan bukan pribadi, sehingga sangat diharapkan Korindo dapat bersinergi memenuhinya.
 
Turut menanggapi hal ini, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi mengatakan, ia memandang dari sudut teknisnya yakni gubernur sebagai pemimpin daerah memiliki keinginan peningkatan dunia pendidikan dan lainnya, artinya kalau secara teknis dapat diklasifikasikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
 
"Jadi nanti regulasi akan kita gunakan dengan mekanisme pengadaan tanah. Kita akan dalami lagi dengan gubernur, kepentingan umum yang lebih spesifiknya seperti apa nantinya," ucapnya.
 
Sementara itu terkait tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Elijas mengatakan, memang masih memungkinkan untuk bisa dikomersialkan, hanya saja stratanya lebih tinggi untuk kepentingan umum.

Baca juga: Pengembangan budi daya tanaman sehat di Kapuas capai 200 hektare

Baca juga: Kotawaringin Barat dapat kucuran pendidikan Rp1,6 miliar lebih

Baca juga: Pacu perekonomian, BUMDes di Kalteng diminta optimalkan potensi desa
 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024