Semarang (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi dana setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polres Blora, Jawa Tengah, yang terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 baru terungkap setelah adanya audit di awal 2022.
Hal tersebut disampaikan para saksi yang merupakan anggota Polres Blora saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Dikatakan oleh Bripka Febri Dwi Putra, petugas regiden urusan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Blora, dugaan korupsi itu terungkap saat dua oknum polisi itu dipanggil oleh Kasat Lantas dalam rangka audit yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada bulan Januari 2022.
"Dimintai keterangan karena ada audit tentang kekurangan PNBP," kata Bripka Febri.
Saksi lainnya, Aipda Ririn Yuli Purnamawati, juga mengaku baru mengetahui terjadinya penyimpangan dana PNBP saat audit.
Ririn sendiri merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora yang menggantikan posisi terdakwa Eka Maryani.
Dari pengalamannya menjabat sebagai bendahara penerimaan, kata Ririn, kepastian tentang dana PNBP yang sudah disetor ataupun belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa bendahara penerimaan bertugas menyetorkan dana PNBP dari rekening penampungan di polres ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan.
"Dahulu, bendahara pembantu menyerahkan uang penerimaan PNBP secara tunai ke bendahara penerimaan. Kalau sekarang, tidak pernah terima tunai, masing-masing bendahara pembantu menyetor langsung ke rekening penampungan," katanya.
Dari rekening penampungan itu, dia lantas menyetorkan ke rekening Kas Negara melalui aplikasi Simponi.
Disebutkan pula bahwa dari total PNBP sekitar Rp17 miliar yang harus disetorkan pada tahun 2021, terdapat selisih sekitar Rp3 miliar yang diduga disalahgunakan kedua terdakwa.
Sebelumnya, sepasang suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum dibayarkan oleh terdakwa Eka Maryani selalu bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun PayPal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan dapat bonus.
Hal tersebut disampaikan para saksi yang merupakan anggota Polres Blora saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Dikatakan oleh Bripka Febri Dwi Putra, petugas regiden urusan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Blora, dugaan korupsi itu terungkap saat dua oknum polisi itu dipanggil oleh Kasat Lantas dalam rangka audit yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada bulan Januari 2022.
"Dimintai keterangan karena ada audit tentang kekurangan PNBP," kata Bripka Febri.
Saksi lainnya, Aipda Ririn Yuli Purnamawati, juga mengaku baru mengetahui terjadinya penyimpangan dana PNBP saat audit.
Ririn sendiri merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora yang menggantikan posisi terdakwa Eka Maryani.
Dari pengalamannya menjabat sebagai bendahara penerimaan, kata Ririn, kepastian tentang dana PNBP yang sudah disetor ataupun belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa bendahara penerimaan bertugas menyetorkan dana PNBP dari rekening penampungan di polres ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan.
"Dahulu, bendahara pembantu menyerahkan uang penerimaan PNBP secara tunai ke bendahara penerimaan. Kalau sekarang, tidak pernah terima tunai, masing-masing bendahara pembantu menyetor langsung ke rekening penampungan," katanya.
Dari rekening penampungan itu, dia lantas menyetorkan ke rekening Kas Negara melalui aplikasi Simponi.
Disebutkan pula bahwa dari total PNBP sekitar Rp17 miliar yang harus disetorkan pada tahun 2021, terdapat selisih sekitar Rp3 miliar yang diduga disalahgunakan kedua terdakwa.
Sebelumnya, sepasang suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum dibayarkan oleh terdakwa Eka Maryani selalu bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun PayPal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan dapat bonus.