Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mewacanakan outsourcing atau merekrut tenaga alih daya sebagai upaya menyikapi adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Surat edaran MenPAN–RB terkait penghapusan tenaga honorer itu sudah diterima pemkab, kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
"Jadi, untuk menyikapinya, kami mewacanakan outsourcing tenaga kontrak. Kami saat ini sedang dipelajari kemungkinan dilakukannya outsorsing itu," tambahnya.
Dia menyebut, dari hasil kajian sementara diketahui bahwa di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, ada membuat outsourcing khusus untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. Namun belum diketahui secara jelas bisa mengakomodasi apakah untuk tenaga administrasi.
Ampera mengatakan, Pemkab Bartim mengharapkan agar semua honorer kategori guru bisa diangkat menjadi PPPK dan itu juga harus dipikirkan Pemerintah Pusat berkaitan pembiayaannya, dan juga terhadap PPPK yang sudah diangkat.
"Bartim masih sangat membutuhkan tenaga honorer sesuai analisis beban kerja. Diharapkan alternatif outsourcing terakomodasi dan diwacanakan bisa dikelola melalui koperasi. Dan, masih dikaji apakah bisa diakomodasinya melalui koperasi atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bartim minta Nadin tampil optimal di Pesparawi Nasional
Bupati Bartim itu pun menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Penghapusan honorer merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, tambahnya, hanya ada istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
Penghapusan tenaga honorer sangat berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan. Karena itu, Bupati Barito Timur selaku pejabat pembina kepegawaian meminta ASN yang ada di lingkup Pemkab Barito Timur untuk harus memaksimalkan kinerja dalam membangun daerah.
"Saya minta seluruh ASN bisa memaksimalkan kinerja dalam mewujudkan Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera," demikian Ampera.
Baca juga: Desa Haringen di Bartim jadi percontohan Desa Cantik 2022
Baca juga: Penuhi pendidikan anak kurang mampu, Bupati Bartim hadirkan GNOTA
Baca juga: Optimalkan penanggulangan bencana, BPBD Bartim terima tambahan alat
Surat edaran MenPAN–RB terkait penghapusan tenaga honorer itu sudah diterima pemkab, kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
"Jadi, untuk menyikapinya, kami mewacanakan outsourcing tenaga kontrak. Kami saat ini sedang dipelajari kemungkinan dilakukannya outsorsing itu," tambahnya.
Dia menyebut, dari hasil kajian sementara diketahui bahwa di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, ada membuat outsourcing khusus untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. Namun belum diketahui secara jelas bisa mengakomodasi apakah untuk tenaga administrasi.
Ampera mengatakan, Pemkab Bartim mengharapkan agar semua honorer kategori guru bisa diangkat menjadi PPPK dan itu juga harus dipikirkan Pemerintah Pusat berkaitan pembiayaannya, dan juga terhadap PPPK yang sudah diangkat.
"Bartim masih sangat membutuhkan tenaga honorer sesuai analisis beban kerja. Diharapkan alternatif outsourcing terakomodasi dan diwacanakan bisa dikelola melalui koperasi. Dan, masih dikaji apakah bisa diakomodasinya melalui koperasi atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bartim minta Nadin tampil optimal di Pesparawi Nasional
Bupati Bartim itu pun menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Penghapusan honorer merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, tambahnya, hanya ada istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
Penghapusan tenaga honorer sangat berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan. Karena itu, Bupati Barito Timur selaku pejabat pembina kepegawaian meminta ASN yang ada di lingkup Pemkab Barito Timur untuk harus memaksimalkan kinerja dalam membangun daerah.
"Saya minta seluruh ASN bisa memaksimalkan kinerja dalam mewujudkan Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera," demikian Ampera.
Baca juga: Desa Haringen di Bartim jadi percontohan Desa Cantik 2022
Baca juga: Penuhi pendidikan anak kurang mampu, Bupati Bartim hadirkan GNOTA
Baca juga: Optimalkan penanggulangan bencana, BPBD Bartim terima tambahan alat