Palangka Raya (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kelas 1 pada Pengadilan Negeri Palangka Raya , Kalimantan Tengah, memvonis bebas terdakwa Willem Hengki selaku Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Rabu.
"Keputusan vonis bebas tersebut menandakan keadilan masih ada di negeri ini, terkhusus di Kalteng," kata Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum terdakwa Willem Henki di Palangka Raya.
Dia mengaku, dirinya bersama anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya sudah memiliki keyakinan bahwa kliennya akan divonis bebas. Rasa optimis vonis bebas itu dirasakan sejak sidang pembacaan dakwaan. Keyakinan itu semakin menguat pada saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli.
"Kami amat yakin tuduhan-tuduhan korupsi oleh penuntut umum tidak benar. Proyek jalan yang dipersoalkan dalam perkara ini benar adanya bukan fiktif. Jalan itu benar dikerjakan pada tahun 2017 lalu jadi tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Dia menyampaikan pihaknya dan klien saat ini lagi menunggu upaya hukum dari jaksa, apakah kasasi atas vonis bebas itu atau tidak. Apabila nantinya jaksa mengajukan kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai putusan vonis bebas berkekuatan hukum tetap.
Terkait aksi-aksi dukungan massa kepada terdakwa yang membayangi setiap persidangan, pengacara muda berdarah Batak itu mengatakan aksi massa tersebut adalah bagian dari bentuk rasa empati dan dukungan moril serta kontrol sosial proses penegakan hukum.
Dia menegaskan aksi massa itu murni gerakan yang lahir dari warga Desa Kinipan dan simpatisan sendiri tanpa diminta oleh terdakwa dan kuasa hukun. Massa aksi melihat sosok Kades Kinipan Willem Hengki adalah orang baik dan tidak punya niat jahat.
"Perjuangan kami selaku penasehat hukum terdakwa mengadvokasi dalam hukum. Sedangkan masyarakat hadir memberikan dukungan baik doa dan semangat kepada klien kami," demikian Parlin.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Untuk diketahui Kades Kinipan Willem Hengki didakwa dalam perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan kerugian keuangan Negara Rp. 261 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Willem Hengki dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
"Keputusan vonis bebas tersebut menandakan keadilan masih ada di negeri ini, terkhusus di Kalteng," kata Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum terdakwa Willem Henki di Palangka Raya.
Dia mengaku, dirinya bersama anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya sudah memiliki keyakinan bahwa kliennya akan divonis bebas. Rasa optimis vonis bebas itu dirasakan sejak sidang pembacaan dakwaan. Keyakinan itu semakin menguat pada saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli.
"Kami amat yakin tuduhan-tuduhan korupsi oleh penuntut umum tidak benar. Proyek jalan yang dipersoalkan dalam perkara ini benar adanya bukan fiktif. Jalan itu benar dikerjakan pada tahun 2017 lalu jadi tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Dia menyampaikan pihaknya dan klien saat ini lagi menunggu upaya hukum dari jaksa, apakah kasasi atas vonis bebas itu atau tidak. Apabila nantinya jaksa mengajukan kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai putusan vonis bebas berkekuatan hukum tetap.
Terkait aksi-aksi dukungan massa kepada terdakwa yang membayangi setiap persidangan, pengacara muda berdarah Batak itu mengatakan aksi massa tersebut adalah bagian dari bentuk rasa empati dan dukungan moril serta kontrol sosial proses penegakan hukum.
Dia menegaskan aksi massa itu murni gerakan yang lahir dari warga Desa Kinipan dan simpatisan sendiri tanpa diminta oleh terdakwa dan kuasa hukun. Massa aksi melihat sosok Kades Kinipan Willem Hengki adalah orang baik dan tidak punya niat jahat.
"Perjuangan kami selaku penasehat hukum terdakwa mengadvokasi dalam hukum. Sedangkan masyarakat hadir memberikan dukungan baik doa dan semangat kepada klien kami," demikian Parlin.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Untuk diketahui Kades Kinipan Willem Hengki didakwa dalam perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan kerugian keuangan Negara Rp. 261 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Willem Hengki dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba