Palangka Raya (ANTARA) - Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditunda sementara waktu karena ada surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022.
Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun, dia membantah bahwa penundaan itu akibat adanya rangkap jabatan Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
"Saya Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Tapi untuk Ketua SPI UPR dijabat oleh Dr Petrus Senas," kata dia.
Elia pun memberikan penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta strutktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Baca juga: Sebanyak enam mahasiswa Kehutanan UPR terima beasiswa OCS 2022
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara Nomor 64/senst-UPR/2022.
"Itu saja sebenarnya. Bukan karena rangkap jabatan. Tidak benar itu. Ketua SPI UPR itu Dr Petrus Senas. Saya hanya menjabat Sektor sekaligus Ketua Senat UPR," kata Elia.
Sebelumnya, dihubungi juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai. Pada saat dihubungi tersebut, Joni Bungai membenarkan bahwa rapat dengan agenda pencabutan nomor urut bakal calon rektor UPR yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (15/6/2022), di Ballroom Lantai 6 gedung PPIG UPR, tidak jadi dilaksanakan.
"Karena ada surat Dirjen Dikti itu yang membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Untuk lebih jelas mengenai surat Dikti itu, silahkan ke Rektor UPR. Saya hanya sebagai ketua pelaksana pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026," demikian Joni Bungai.
Baca juga: Pemprov Kalteng harap dokter lulusan UPR lengkapi layanan kesehatan
Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun, dia membantah bahwa penundaan itu akibat adanya rangkap jabatan Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
"Saya Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Tapi untuk Ketua SPI UPR dijabat oleh Dr Petrus Senas," kata dia.
Elia pun memberikan penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta strutktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Baca juga: Sebanyak enam mahasiswa Kehutanan UPR terima beasiswa OCS 2022
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara Nomor 64/senst-UPR/2022.
"Itu saja sebenarnya. Bukan karena rangkap jabatan. Tidak benar itu. Ketua SPI UPR itu Dr Petrus Senas. Saya hanya menjabat Sektor sekaligus Ketua Senat UPR," kata Elia.
Sebelumnya, dihubungi juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai. Pada saat dihubungi tersebut, Joni Bungai membenarkan bahwa rapat dengan agenda pencabutan nomor urut bakal calon rektor UPR yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (15/6/2022), di Ballroom Lantai 6 gedung PPIG UPR, tidak jadi dilaksanakan.
"Karena ada surat Dirjen Dikti itu yang membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Untuk lebih jelas mengenai surat Dikti itu, silahkan ke Rektor UPR. Saya hanya sebagai ketua pelaksana pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026," demikian Joni Bungai.
Baca juga: Pemprov Kalteng harap dokter lulusan UPR lengkapi layanan kesehatan