Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan seleksi tenaga kontrak untuk jabatan tenaga administrasi di seluruh perangkat daerah dengan kuota sebanyak 300 orang.
 
"Seleksi akan dilakukan dengan sistem CBT (computer based test), penilaian kinerja selama ini, serta wawancara," kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.
 
Tiga metode penilaian ini memiliki bobot yang berbeda, yakni CBT sebesar 50 persen, penilaian kinerja sebesar 30 persen, serta wawancara dengan bobot sebesar 20 persen.
 
Untuk itu dia menegaskan, terkait seleksi kembali tenaga kontrak atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) ini, pemprov tidak membuka pendaftaran baru.
 
"Sudah ada daftarnya, basis data (data base) sudah ada, jadi itu yang kami panggil. Tidak ada pendaftaran baru," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng laksanakan sejumlah kebijakan sukseskan Reforma Agraria
 
Data tenaga kontrak untuk jabatan tenaga administrasi ini, sebelumnya ada sekitar 1.300 orang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup pemprov.
 
"Tapi kita tidak tahu apakah nanti semuanya bersedia ikut seleksi atau tidak, misalnya ada yang sudah memiliki pekerjaan lain, jadi kami belum memastikan yang 1.300 itu. Nanti kita lihat kehadiran mereka," terangnya.
 
Adapun berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pengangkatan dan pemberhentian PPNPN tersebut, dijabarkan, di antaranya proses pengangkatan kembali PPNPN dilaksanakan melalui seleksi oleh masing-masing kepala perangkat daerah dan akan difasilitasi BKD.

Baca juga: Disdagperin Kalteng: SIINas mempermudah akses industri dalam negeri
 
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan tidak diperbolehkan mengganti dan atau menambah PPNPN yang sudah terdata per 20 Desember 2021 sesuai Surat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah sebelumnya. Seleksi dilaksanakan paling lambat 20 Juni 2022 dan setelah hasilnya ditetapkan.
 
"Mereka yang dinyatakan lulus seleksi masa kerjanya yaitu terhitung 1 Juli-31 Desember 2022," jelasnya.
 
Sementara itu terkait rencana pemerintah pusat agar ke depan hanya ada pegawai dengan status PNS dan PPPK, pemprov menindaklanjutinya menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
 
"Yang jelas basis data tenaga kontrak sudah ada, nanti kalau ada panggilan atau seleksi PPPK akan ditindaklanjuti, karena inikan formasinya dari pusat. Kita menunggu petunjuklah intinya," ucapnya.

Baca juga: Disdik Kalteng bantu pembiayaan PPDB daring untuk 75 sekolah

Baca juga: Pemprov Kalteng alokasikan Rp85 miliar kembangkan "shrimp estate"

Baca juga: Pemprov Kalteng jadikan lomba desa/kelurahan momen evaluasi

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024