Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.728 warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum melakukan perekaman data terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Berdasar perkembangan data agregat kependudukan Kota Palangka Raya sampai Juni 2022 masih ada 3.728 orang warga sekitar dua persen warga kita yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Edie di Palangka Raya, Minggu.
Dia menerangkan bahwa pihaknya mencatat, dari 293.023 penduduk "Kota Cantik", sebanyak 208.926 orang masuk kategori wajib memiliki kartu identitas diri berupa KTP elektronik.
"Dari jumlah penduduk wajib KTP itu, sebanyak 205.234 sudah melakukan perekaman sehingga sisanya masih dua persen tadi yang belum perekaman," kata Edie.
Selain itu, Disdukcapil Palangka Raya juga mencatat masih ada 89.193 warga yang usianya antara 0-16 tahun atau penduduk belum wajib memiliki KTP elektronik.
Namun, untuk usia 0-16 tahun diminta untuk memiliki identitas kartu kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini pencetakan KIA sudah mencapai 49.480 orang atau 55 persen dan 39.659 orang atau 45 persen yang belum cetak.
Dalam rangka, percepatan capaian pendataan administrasi data kependudukan termasuk capaian perekaman data KTP elektronik, Disdukcapil Palangka Raya juga melaksanakan program jemput bola.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama pembayaran pajak secara digital
Program itu diberikan nama Mbok' Tami (Jemput Bola Akta Kematian) yang mana layanan itu meliputi akta kematian, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Program dapat diakses melalui layanan di nomor kontak 081250507992.
Selain program tersebut, Disdukcapil setempat juga meluncurkan layanan berbasis internet atau website di sidoidukcapil.palangkaraya.go.id.
Laman internet yang dikelola Disdukcapil itu juga memberikan berbagai layanan terkait pengajuan dan pengurusan dokumen kependudukan secara daring.
"Bagi masyarakat tidak bisa datang ke kantor Dukcapil atau tidak ada di rumah tetap bisa mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, akta kematian, KK dan dokumen lain secara daring," katanya.
Edie menambahkan pemanfaatan aplikasi dan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring itu juga untuk mendukung visi dan misi pemerintah kota, dalam mewujudkan Kota Palangka Raya bermasyarakat cerdas, berekonomi cerdas dan berlingkungan cerdas.
Baca juga: RSUD Kota Palangka Raya nihil pasien COVID-19 selama dua bulan
Baca juga: Sebanyak 1.630 pelanggar lalu lintas ditemukan pada Operasi Patuh Telabang 2022
Baca juga: Komite pemilihan umumkan calon Ketua Asprov PSSI Kalteng
"Berdasar perkembangan data agregat kependudukan Kota Palangka Raya sampai Juni 2022 masih ada 3.728 orang warga sekitar dua persen warga kita yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Edie di Palangka Raya, Minggu.
Dia menerangkan bahwa pihaknya mencatat, dari 293.023 penduduk "Kota Cantik", sebanyak 208.926 orang masuk kategori wajib memiliki kartu identitas diri berupa KTP elektronik.
"Dari jumlah penduduk wajib KTP itu, sebanyak 205.234 sudah melakukan perekaman sehingga sisanya masih dua persen tadi yang belum perekaman," kata Edie.
Selain itu, Disdukcapil Palangka Raya juga mencatat masih ada 89.193 warga yang usianya antara 0-16 tahun atau penduduk belum wajib memiliki KTP elektronik.
Namun, untuk usia 0-16 tahun diminta untuk memiliki identitas kartu kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini pencetakan KIA sudah mencapai 49.480 orang atau 55 persen dan 39.659 orang atau 45 persen yang belum cetak.
Dalam rangka, percepatan capaian pendataan administrasi data kependudukan termasuk capaian perekaman data KTP elektronik, Disdukcapil Palangka Raya juga melaksanakan program jemput bola.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama pembayaran pajak secara digital
Program itu diberikan nama Mbok' Tami (Jemput Bola Akta Kematian) yang mana layanan itu meliputi akta kematian, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Program dapat diakses melalui layanan di nomor kontak 081250507992.
Selain program tersebut, Disdukcapil setempat juga meluncurkan layanan berbasis internet atau website di sidoidukcapil.palangkaraya.go.id.
Laman internet yang dikelola Disdukcapil itu juga memberikan berbagai layanan terkait pengajuan dan pengurusan dokumen kependudukan secara daring.
"Bagi masyarakat tidak bisa datang ke kantor Dukcapil atau tidak ada di rumah tetap bisa mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, akta kematian, KK dan dokumen lain secara daring," katanya.
Edie menambahkan pemanfaatan aplikasi dan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring itu juga untuk mendukung visi dan misi pemerintah kota, dalam mewujudkan Kota Palangka Raya bermasyarakat cerdas, berekonomi cerdas dan berlingkungan cerdas.
Baca juga: RSUD Kota Palangka Raya nihil pasien COVID-19 selama dua bulan
Baca juga: Sebanyak 1.630 pelanggar lalu lintas ditemukan pada Operasi Patuh Telabang 2022
Baca juga: Komite pemilihan umumkan calon Ketua Asprov PSSI Kalteng