Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera mengimplementasikan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra pada rapat paripurna I tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan pertanggungjawaban APBD 2021 di gedung DPRD di Muara Teweh, Rabu.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Wakil Ketua I Parmana Setiawan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Indonesia. Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) PBG tersebut," kata wabup Sugianto Panala Putra.
Usai rapat paripurna dilanjutkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban ABPD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra pada rapat paripurna I tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan pertanggungjawaban APBD 2021 di gedung DPRD di Muara Teweh, Rabu.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Wakil Ketua I Parmana Setiawan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Indonesia. Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) PBG tersebut," kata wabup Sugianto Panala Putra.
Usai rapat paripurna dilanjutkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban ABPD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.