Kasongan (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan Kalimantan Tengah Eka Suryadilaga mengatakan pembayaran gaji ke-13 ASN setempat akan dilakukan pada pekan pertama Juli 2022.
"Mudah-mudahan penyaluran gaji ke-13 sesuai harapan kita di bawah atau tepat tanggal 5 Juli 2022," kata Eka di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan pencairan gaji ke-13 tahun ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Perbup itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN Tahun 2022.
"Dana sudah tersedia karena kami sudah menghitungnya sewaktu menyusun anggaran. Saya sudah perintahkan admin gaji untuk mempersiapkan penyalurannya," ucapnya.
Dia menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan kepada 3.967 orang dengan jumlah total sebesar Rp17,36 miliar lebih. Rinciannya untuk pejabat negara yakni Bupati dan Wakil Bupati Katingan dibayarkan Rp11,68 juta.
Baca juga: Terpilih aklamasi Suandi Trismayadi pimpin PWI Katingan
Kemudian penyaluran kepada 25 anggota DPRD Katingan dibayarkan sebesar Rp104,98 juta, kepada 3.785 orang PNS dibayarkan sebesar Rp16,7 miliar dan kepada 155 orang PPPK dibayarkan Rp544,4 juta.
"Sebelum dilakukan pembayaran akan kami beritahukan melalui grup wa kepada seluruh bendahara OPD agar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Setelah itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima," jelas dia.
Dia menyebutkan sesuai Perbup Katingan Nomor: 12 Tahun 2022 gaji ke-13 yang diberikan kepada Bupati/Wakil Bupati dan PNS serta PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Sedangkan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD Katingan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota.
"Gaji ke-13 sengaja dicairkan di bulan Juli untuk pendidikan anak. Harapannya gunakanlah sesuai peruntukkan karena ini akan membantu sekali untuk anak-anak kita terutama pendidikannya. Fokus ke situ," demikian Eka Suryadilaga.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap tiga bandar togel di Kabupaten Katingan
Baca juga: Polres Katingan jadikan kejuaraan catur cepat agenda rutin
Baca juga: Raya wakili Katingan ke pemilihan Pemuda Pelopor Kalteng 2022
"Mudah-mudahan penyaluran gaji ke-13 sesuai harapan kita di bawah atau tepat tanggal 5 Juli 2022," kata Eka di Kasongan, Kamis.
Dia menjelaskan pencairan gaji ke-13 tahun ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Perbup itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN Tahun 2022.
"Dana sudah tersedia karena kami sudah menghitungnya sewaktu menyusun anggaran. Saya sudah perintahkan admin gaji untuk mempersiapkan penyalurannya," ucapnya.
Dia menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan kepada 3.967 orang dengan jumlah total sebesar Rp17,36 miliar lebih. Rinciannya untuk pejabat negara yakni Bupati dan Wakil Bupati Katingan dibayarkan Rp11,68 juta.
Baca juga: Terpilih aklamasi Suandi Trismayadi pimpin PWI Katingan
Kemudian penyaluran kepada 25 anggota DPRD Katingan dibayarkan sebesar Rp104,98 juta, kepada 3.785 orang PNS dibayarkan sebesar Rp16,7 miliar dan kepada 155 orang PPPK dibayarkan Rp544,4 juta.
"Sebelum dilakukan pembayaran akan kami beritahukan melalui grup wa kepada seluruh bendahara OPD agar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Setelah itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima," jelas dia.
Dia menyebutkan sesuai Perbup Katingan Nomor: 12 Tahun 2022 gaji ke-13 yang diberikan kepada Bupati/Wakil Bupati dan PNS serta PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Sedangkan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD Katingan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota.
"Gaji ke-13 sengaja dicairkan di bulan Juli untuk pendidikan anak. Harapannya gunakanlah sesuai peruntukkan karena ini akan membantu sekali untuk anak-anak kita terutama pendidikannya. Fokus ke situ," demikian Eka Suryadilaga.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap tiga bandar togel di Kabupaten Katingan
Baca juga: Polres Katingan jadikan kejuaraan catur cepat agenda rutin
Baca juga: Raya wakili Katingan ke pemilihan Pemuda Pelopor Kalteng 2022