Vaksin booster jadi syarat perjalanan karena kasus meningkat

Selasa, 5 Juli 2022 13:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.

Baca juga: IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan

Syahril mengatakan situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. "Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.

Namun kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca juga: Legislator: Penghapusan syarat pelaku perjalanan dongkrak pemulihan ekonomi

Baca juga: Garuda Indonesia mulai terapkan syarat perjalanan terbaru

Baca juga: Daerah ini bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah divaksin

Pewarta : Andi Firdaus
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tingkatkan imunitas, Legislatif Palangka Raya ajak masysarakat Vaksin Bosster

13 March 2023 16:19 Wib, 2023

Vaksin IndoVac sudah mulai digunakan untuk booster kedua

08 March 2023 8:23 Wib, 2023

Ketua DPRD Palangka Raya ajak warga lakukan vaksin penguat dosis dua

15 February 2023 14:30 Wib, 2023

Kemenkes-Kemenparekraf percepat vaksinasi booster kedua

01 February 2023 14:45 Wib, 2023

Kadinkes Kalteng: Persediaan vaksin COVID-19 capai 20 ribu dosis

01 February 2023 5:14 Wib, 2023
Terpopuler

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib