Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar daerah diberikan kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kg.
"Permintaan memungut Rp25 per Kg itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah di masing-masing kabupaten penghasil kelapa sawit," kata Yulhaidir yang sekarang ini di Jakarta dan dihubungi dari Kuala Pembuang, Kamis.
Menurut Bupati Seruyan itu, selama ini kabupaten penghasil kelapa sawit merasa kurang adil dengan belum adanya bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Hal itulah yang mendasari AKPSI mengusulkan pemungutan retribusi Rp25 per kg dari TBS.
Dia mengatakan saat ini memang sudah ada undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit. Namun, untuk usulan memungut retribusi produksi TBS dan turunan sebesar Rp25 per kg TBS, perlu disetujui dan dibuat Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami minta agar segera diimplementasikan dalam bentuk PP maupun Permen keuangan, supaya pemerintah daerah bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya," kata Yulhaidir.
Dia mengakui selama dua hari dirinya beserta sejumlah anggota AKPSI melaksanakan rapat koordinasi audit perkebunan sawit seluruh Indonesia. Kemudian menyusun regulasi di bidang perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan besar swasta. Di mana hasil rapat itu akan di sampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, agar diteruskan kepada ke Presiden RI Joko Widodo.
"Memang perlu ada kepastian kepada masyarakat, harga yang diberikan dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat, ada usaha produktif yang dapat kita lakukan di daerah seperti produk minyak goreng dan turunannya," kata Yulhaidir.
Baca juga: AKPSI surati presiden minta perjuangkan harga TBS agar kembali stabil
Perlu diketahui data dan kondisi perkebunan kelapa sawit di daerah masing-masing, pertemuan ini akan menindak lanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan meminta agar atas hasil sawit sampai ekspor dapat dikoordinasikan dengan Kabupaten penghasil sawit.
Dia mengatakan perlu data luas sawit, Jumlah perusahaan sawit, data kelengkapan regulasi, data luas plasma dan kemitraan, jumlah pabrik kelapa sawit, fasilitas pemerintah yang digunakan pihak perusahaan.
"Termasuk jumlah desa dan penduduk yang bekerja dan masyarakat yang berada di areal perkebunan, serta daftar inventaris masalah yang dirasakan oleh Kabupaten terhadap persoalan sawit," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bupati Seruyan sebut penerimaan pajak penting biayai pembangunan
Baca juga: Bupati Seruyan tegaskan ingin pertahankan tenaga kontrak
Baca juga: Bupati Seruyan undang pengusaha bahas peningkatan serapan pajak
"Permintaan memungut Rp25 per Kg itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah di masing-masing kabupaten penghasil kelapa sawit," kata Yulhaidir yang sekarang ini di Jakarta dan dihubungi dari Kuala Pembuang, Kamis.
Menurut Bupati Seruyan itu, selama ini kabupaten penghasil kelapa sawit merasa kurang adil dengan belum adanya bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Hal itulah yang mendasari AKPSI mengusulkan pemungutan retribusi Rp25 per kg dari TBS.
Dia mengatakan saat ini memang sudah ada undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit. Namun, untuk usulan memungut retribusi produksi TBS dan turunan sebesar Rp25 per kg TBS, perlu disetujui dan dibuat Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami minta agar segera diimplementasikan dalam bentuk PP maupun Permen keuangan, supaya pemerintah daerah bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya," kata Yulhaidir.
Dia mengakui selama dua hari dirinya beserta sejumlah anggota AKPSI melaksanakan rapat koordinasi audit perkebunan sawit seluruh Indonesia. Kemudian menyusun regulasi di bidang perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan besar swasta. Di mana hasil rapat itu akan di sampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, agar diteruskan kepada ke Presiden RI Joko Widodo.
"Memang perlu ada kepastian kepada masyarakat, harga yang diberikan dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat, ada usaha produktif yang dapat kita lakukan di daerah seperti produk minyak goreng dan turunannya," kata Yulhaidir.
Baca juga: AKPSI surati presiden minta perjuangkan harga TBS agar kembali stabil
Perlu diketahui data dan kondisi perkebunan kelapa sawit di daerah masing-masing, pertemuan ini akan menindak lanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan meminta agar atas hasil sawit sampai ekspor dapat dikoordinasikan dengan Kabupaten penghasil sawit.
Dia mengatakan perlu data luas sawit, Jumlah perusahaan sawit, data kelengkapan regulasi, data luas plasma dan kemitraan, jumlah pabrik kelapa sawit, fasilitas pemerintah yang digunakan pihak perusahaan.
"Termasuk jumlah desa dan penduduk yang bekerja dan masyarakat yang berada di areal perkebunan, serta daftar inventaris masalah yang dirasakan oleh Kabupaten terhadap persoalan sawit," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bupati Seruyan sebut penerimaan pajak penting biayai pembangunan
Baca juga: Bupati Seruyan tegaskan ingin pertahankan tenaga kontrak
Baca juga: Bupati Seruyan undang pengusaha bahas peningkatan serapan pajak