Petinggi KSP Indosurya Henry Surya kembali ditahan

Jumat, 8 Juli 2022 16:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya.

"Kemarin malam sudah ditangkap dan ditahan," kata Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta Jumat.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.

Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena telah habis masa penahanan 120 hari.

Sementara itu, tersangka June Indra masih menunggu perkembangan, sedangkan tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan polisi dengan pelapor Alvin Lim.

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Indosurya tidak akan dihentikan

"Perkembangan penyidikan, pada pukul 02.15 WIB tersangka HS dibawa ke Rutan Bareskrim dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Ramadhan.

Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli mendatang.

Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang. Selain itu, menyita barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.

Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku head admin dan tersangka Suwito Ayub selaku managing director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Sebelumnya, perkara ini telah tahap pertama sebanyak lima kali pelimpahan. Akan tetapi, tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hingga akhirnya tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Meski tersangka dikeluarkan dari tahanan, kasus ini tetap bergulir. Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara parsial.

Hal itu karena waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (ne bis in idem).

Baca juga: Cegah melarikan diri, 2 tersangka Indosurya wajib lapor

Baca juga: Penyitaan aset Indosurya senilai Rp2 triliun sudah tepat

Baca juga: Suwito Ayub DPO tersangka KSP Indosurya

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Katingan diskusikan finalisasi penyusunan Ripparkab 2025-2045

31 October 2024 21:33 Wib

Pastikan sekolah terang dan terhubung, Gubernur Kalteng berikan bantuan panel surya dan starlink

27 October 2024 16:22 Wib

Uya Kuya : Medsos artis bisa dijadikan 'hotline' untuk aduan

02 October 2024 16:15 Wib

Experience Off-Road School STSJ Yamaha, diharap lahirkan trainer off road Banua berkualitas

12 September 2024 14:08 Wib

Surya Paloh kembali jadi Ketum Nasdem periode 2024-2029

27 August 2024 17:26 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib