Belanja secara online sebaiknya dilakukan secara hati-hati, selain supaya tidak mengalami penipuan, juga untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.
Baca juga: Tips jaga keamanan dan privasi berinternet
Kepala Komunikasi Eksternal Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kepada ANTARA pada Senin membagikan kiat menjaga keamanan akun belanja online.
"Sebagai langkah pencegahan tambahan, kami senantiasa mengajak seluruh pengguna Tokopedia untuk mengikuti anjuran langkah pengamanan agar semua tetap terlindungi," kata Ekhel.
Pengguna lokapasar disarankan mengganti kata sandi secara berkala dan tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform digital.
Platform belanja online biasanya dilengkapi dengan kode one-time password (OTP) sebagai lapisan keamanan tambahan. Jika sudah menerima OTP, jangan pernah membagikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan platform belanja online.
Berdasarkan informasi di laman resmi Tokopedia, data pribadi yang dikumpulkan platform tersebut ketika seseorang membuat akun antara lain adalah nama, alamat email, nomor telepon dan alamat.
Ketika seseorang membuka toko online di platform tersebut, maka ia perlu memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk verifikasi.
Data pribadi dapat membentuk identitas digital, yaitu informasi yang tersedia secara dalam jaringan dan bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, organisasi atau perangkat elektronik.
Baca juga: WhatsApp perkuat fitur privasi pada panggilan grup
Diwawancara secara terpisah melalui surat elektronik, CEO VIDA, Sati Rasuanto menyatakan untuk menjaga identitas digital secara umum, jangan pernah memberikan data sensitif secara sembarangan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus lebih sadar kepada siapa saja mereka membagikan data pribadinya," kata Sati.
Dia juga menyarankan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap aplikasi dan secara rutin mengganti kata sandi itu.
Selain kata sandi, menurut dia, warganet juga perlu lebih teliti dalam memilih layanan digital, terutama bahwa platform tersebut berada di bawah pengawasan lembaga resmi.
"Supaya mendapat jaminan bahwa layanan digital yang digunakan adalah legal dan mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," kata Sati.
Indonesia saat ini sedang berupaya menyelesaikan regulasi Perlindungan Data Pribadi. Sambil menunggu undang-undang tersebut, aturan mengenai data pribadi saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Baca juga: Google luncurkan panduan pengaturan privasi dan langkah keamanan di Chrome
Baca juga: Lindungi privasi TikTok dengan cara ini
Baca juga: Cara lindungi privasi data di internet selama 'physical distancing'
Tips menjaga data pribadi di akun e-commerce
Senin, 11 Juli 2022 14:25 WIB
Ilustrasi belanja online (ANTARA/Pexels)
Jakarta (ANTARA) - Berbelanja melalui platform digital perlu menggunakan sejumlah data pribadi agar barang belanjaan bisa sampai ke tujuan, untuk itu, pengguna perlu menjaga keamanan akun belanjanya.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wisata makin canggih! AI MaiA bikin rencana liburan serasa punya asisten pribadi
29 November 2025 19:32 WIB
Ditjenpas: Nikita Mirzani 'Live' dari rutan pakai fasilitas resmi, bukan ponsel pribadi
13 November 2025 23:20 WIB
Kebocoran data pribadi dan limbah kemasan usai terima paket dapat dicegah
10 November 2025 18:35 WIB
Terpopuler - Teknologi
Lihat Juga
Pemerintah batasi akses medsos bagi anak guna perkuat perlindungan digital
10 February 2026 15:13 WIB