Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di dalam angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Syafrin menjelaskan  penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan.

Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.

Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.

Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu juga memenuhi standar pelayanan minimal satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux dan secara berkala di lakukan pengecekan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan warga terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M-44 di sekitar daerah Tebet.

Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Mariana Widyastuti mengatakan telah memeriksa dua saksi yakni korban dan sopir angkot.

Berdasarkan keterangan sopir, ia melihat korban menangis dan melihat pria yang direkam oleh korban menggunakan telepon seluler.

Sopir angkot itu menambahkan kalau pria yang menjadi terduga pelaku pelecehan itu mengatakan hanya mengambil dompet yang ada di jaketnya.

Adapun posisi duduk terduga pelaku di sebelah kanan dan disampingnya adalah wanita yang menjadi korban.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni telepon genggam korban yang digunakan untuk merekam terduga pelaku kemudian diviralkan di media sosial.

Sementara itu, polisi juga berupaya untuk mengejar pelaku namun harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu untuk memperkuat penyelidikan.

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024