Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Rois Sunandar selaku direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Istri Mardani Maming kembali dipanggil KPK
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pihak swasta Andy Cahyadi dan Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Sunandar telah dipanggil pada Senin (11/7). Namun, KPK mengonfirmasikan saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan yang diajukan kakaknya terlebih dahulu.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kasus dugaan suap IUP, tiga saksi dipanggil KPK terkait kasus Mardani Maming
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status Maming, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar minta maaf ke PBNU soal Mardani Maming
KPK juga telah memanggil dia dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum dia mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.
KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Maming.
Baca juga: Mardani Maming ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tuding ada mafia hukum dibalik kasusnya
Baca juga: PWNU Kalsel cermati proses hukum Mardani di KPK
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Rois Sunandar selaku direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Istri Mardani Maming kembali dipanggil KPK
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pihak swasta Andy Cahyadi dan Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Sunandar telah dipanggil pada Senin (11/7). Namun, KPK mengonfirmasikan saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan yang diajukan kakaknya terlebih dahulu.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kasus dugaan suap IUP, tiga saksi dipanggil KPK terkait kasus Mardani Maming
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status Maming, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar minta maaf ke PBNU soal Mardani Maming
KPK juga telah memanggil dia dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum dia mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.
KPK segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Maming.
Baca juga: Mardani Maming ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tuding ada mafia hukum dibalik kasusnya
Baca juga: PWNU Kalsel cermati proses hukum Mardani di KPK