'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan

id Mardani Maming,tambang batu bara ,bisnis ,Kalsel,Kalteng,Banjarmasin

'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dari gedung KPK, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang advokat Junaidi yang menjadi saksi sidang perkara dengan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyebut "fee" bisnis tambang batu bara untuk mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak semua dibayarkan.

"Tahun 2020 pernah memediasi terkait macetnya pembayaran 'fee' dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) ke PT Permata Abadi Raya (PAR) yang mencapai Rp94 miliar," kata Junaidi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.

Kemudian utang 'fee' itu coba dibayar menggunakan 12 lembar bilyet giro. Namun hanya dua yang dapat dicairkan.

Ketika ditanya tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Abdul Qodir soal struktur PT PAR, Junaidi mengatakan pada susunan direksi maupun kepemilikan saham PT PAR tak tercantum nama terdakwa Mardani H Maming.

Diketahui "fee" Rp10 ribu per metrik ton yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dikatakan sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa dari mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin Budhi Sarumpaet menggali terkait bagaimana asal usul pembagian "fee" jasa pelabuhan PT ATU terhadap para pemiliknya, yakni PT PCN yang dikuasai almarhum Henry dan PT PAR yang disebut terafiliasi dengan terdakwa. Di mana PT PCN memiliki saham dominan sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen saham dimiliki PT PAR.

Saksi menyebut saat operasional mengapalkan batu bara hasil tambang PT PCN seluruh kegiatan usaha PT ATU didanai PT PCN.

Usai meminta keterangan delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menutup sidang dan kembali menjadwalkan pada Jumat (25/11).

Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima gratifikasi bernilai ratusan miliar rupiah dari almarhum Henry Soetio.

Dia didakwa menggunakan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.