Banjarmasin (ANTARA) - Seorang advokat Junaidi yang menjadi saksi sidang perkara dengan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyebut "fee" bisnis tambang batu bara untuk mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak semua dibayarkan.
"Tahun 2020 pernah memediasi terkait macetnya pembayaran 'fee' dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) ke PT Permata Abadi Raya (PAR) yang mencapai Rp94 miliar," kata Junaidi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Kemudian utang 'fee' itu coba dibayar menggunakan 12 lembar bilyet giro. Namun hanya dua yang dapat dicairkan.
Ketika ditanya tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Abdul Qodir soal struktur PT PAR, Junaidi mengatakan pada susunan direksi maupun kepemilikan saham PT PAR tak tercantum nama terdakwa Mardani H Maming.
Diketahui "fee" Rp10 ribu per metrik ton yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dikatakan sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa dari mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin Budhi Sarumpaet menggali terkait bagaimana asal usul pembagian "fee" jasa pelabuhan PT ATU terhadap para pemiliknya, yakni PT PCN yang dikuasai almarhum Henry dan PT PAR yang disebut terafiliasi dengan terdakwa. Di mana PT PCN memiliki saham dominan sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen saham dimiliki PT PAR.
Saksi menyebut saat operasional mengapalkan batu bara hasil tambang PT PCN seluruh kegiatan usaha PT ATU didanai PT PCN.
Usai meminta keterangan delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menutup sidang dan kembali menjadwalkan pada Jumat (25/11).
Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima gratifikasi bernilai ratusan miliar rupiah dari almarhum Henry Soetio.
Dia didakwa menggunakan dua dakwaan alternatif.
Pertama, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Minggu, 25 Februari 2024 10:08 Wib
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 15:32 Wib
Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN
Sabtu, 3 Desember 2022 19:43 Wib
Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
Kamis, 17 November 2022 23:01 Wib
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
Kamis, 10 November 2022 18:54 Wib
Sidang perdana Mardani Maming 10 November
Senin, 7 November 2022 18:06 Wib
Terdakwa Mardani Maming dipindah ke LP Banjarmasin
Jumat, 4 November 2022 8:59 Wib