Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming

id Mardani H Maming,Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Kalteng

Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah)  berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntaskan sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selaku pemohon dan penuntut umum KPK sebagai termohon.

"Sidang hari ini diakhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: KPK cegah Mardani H. Maming bepergian ke luar negeri

Selanjutnya, para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.

Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani berharap majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.

Baca juga: Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran

Sebagaimana disampaikan Muhammad Arif Setiawan dan Prof Ridwan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kata dia, disimpulkan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya "meeting of mind" yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara.

Baca juga: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara

Sementara penuntut umum KPK Greafik Lioserte menyampaikan tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar putusan hakim terjadi kekhilafan.

"Oleh karenanya kami meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan pengadilan dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," katanya.

Diketahui selama jalannya persidangan, terpidana Mardani mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN

Baca juga: 'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan

Baca juga: Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis

Baca juga: Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang