Banjarmasin (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan mengaku pembelian jam tangan mewah untuk dia sebagai pembayaran hutang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
"Transaksi pembelian jam tangan Rp1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran hutang Henry kepada saya," kata dia, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Baca juga: Mardani mengaku tidak pernah mengintervensi pengalihan IUP
Terungkapnya soal jam tangan mewah itu saat
Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Zainuddin, mengatakan, Maming memang pernah menghubungi dia melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold.
"Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.
Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.
Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut, Zainuddin lantas menghubungi kembali terdakwa mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp1,95 miliar.
Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio, dimana teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy.
"Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada hutang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia.
Selain itu, pada 2018 Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp3,2 miliar.
Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.
Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.
Berita Terkait
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Minggu, 25 Februari 2024 10:08 Wib
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 15:32 Wib
'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan
Kamis, 24 November 2022 22:26 Wib
Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
Kamis, 17 November 2022 23:01 Wib
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
Kamis, 10 November 2022 18:54 Wib
Sidang perdana Mardani Maming 10 November
Senin, 7 November 2022 18:06 Wib