PN Banjarmasin tunjuk lima hakim adili Mardani Maming

id Mardani Maming,PN Banjarmasin,PN Banjarmasin tunjuk lima hakim adili Mardani Maming,Banjarmasin,Kalteng,Bupati Tanah Bumbu

PN Banjarmasin tunjuk lima hakim adili Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kemeja biru) disambut pendukungnya saat menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial HRD di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April 2022 lalu. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjuk lima hakim untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," kata Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengakui, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.

Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming segera disidangkan

Adapun alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10).

Baca juga: KPK dalami penerimaan sejumlah uang pada kasus Mardani Maming

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK dalami afiliasi sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu

Dalam perkara ini, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: Masa penahanan Mardani Maming diperpanjang

Baca juga: KPK periksa Mardani Maming soal pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Baca juga: Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan

Baca juga: Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK