Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan bupati Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka.
Guna mendalami dugaan tersebut, KPK mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," kata Ali.
Baca juga: KPK dalami afiliasi sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Masa penahanan Mardani Maming diperpanjang
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
Baca juga: KPK periksa Mardani Maming soal pengalihan IUP di Tanah Bumbu
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) sebagai penanggung jawab; dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," ujar Mardani.
Baca juga: Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
Baca juga: Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK
Baca juga: KPK : Terduga pemberi suap Mardani Maming telah meninggal dunia
Baca juga: Mardani Maming sebut dirinya tak melarikan diri tetapi ziarah Wali Songo
Baca juga: Usai serahkan diri, KPK persilahkan Mardani Maming membela diri
Berita Terkait
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Minggu, 25 Februari 2024 10:08 Wib
Dukung pembagian gratis, Legislator Kapuas minta kesadaran masyarakat gunakan masker
Senin, 2 Oktober 2023 18:12 Wib
PKS tak khawatir Demokrat berpaling dari koalisi
Senin, 12 Juni 2023 13:25 Wib
Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Kamis, 2 Maret 2023 21:55 Wib
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 15:32 Wib
Legislator Kapuas apresiasi Baznas bantu renovasi rumah tidak layak huni
Selasa, 3 Januari 2023 14:44 Wib