Usai serahkan diri, KPK persilahkan Mardani Maming membela diri

id Mardani Maming ,KPK,Usai serahkan diri, KPK persilahkan Mardani Maming membela diri

Usai serahkan diri, KPK persilahkan Mardani Maming membela diri

Buronan KPK Mardani H.Maming (kedua kiri) menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk membela diri setelah menyerahkan diri pada Kamis.

Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7).

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur

Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.

Baca juga: Tersangka Mardani Maming masuk dalam DPO

Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.

Baca juga: Dinilai tidak kooperatif, Mardani Maming dijemput paksa KPK

Baca juga: KPK jemput paksa Mardani Maming

Baca juga: Istri Mardani Maming kembali dipanggil KPK

Baca juga: Kasus dugaan suap IUP, tiga saksi dipanggil KPK terkait kasus Mardani Maming