Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur

id Mardani Maming,KPK ,gugatan praperadilan,Kuasa hukum ,Denny Indrayana,korupsi

Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, ditemui usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).

Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

Baca juga: Tersangka Mardani Maming masuk dalam DPO

"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.

Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.

"Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.

Sidang putusan gugatan praperadilan Mardani H. Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7).

Baca juga: Dinilai tidak kooperatif, Mardani Maming dijemput paksa KPK

Baca juga: Istri Mardani Maming kembali dipanggil KPK

Baca juga: Adik Mardani Maming dipanggil KPK