Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak yang diduga terlibat kasus pemerkosaan gadis belia di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.
Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak berbincang-bincang.
Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal dan diperkosa di kapal yang sedang sandar.
Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. "Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.
Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak berbincang-bincang.
Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal dan diperkosa di kapal yang sedang sandar.
Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. "Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.