Oknum panitia Hari Nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan

id panitia Hari Nelayan ,Tersangka,pemerkosaan,sukabumi

Oknum panitia Hari Nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan

Ilustrasi -Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar memborgol tangan tersangka pelaku tindak kriminal di Polresta Denpasar, Bali. (ANTARA/Rolandus Nampu)

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka S sudah kami tahan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Aah, penetapan tersangka ini setelah korban yang didampingi keluarganya melapor ke Polres Sukabumi perihal kasus pemerkosaan yang telah dialaminya pada awal Juli 2024.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini mulai meminta keterangan saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara dan akhirnya oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diyakini telah merudapaksa S yang masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Informasi yang dihimpun, dugaan kasus pemerkosaan ini berawal saat korban diajak oleh seseorang ke salah satu hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan. Saat itu A diminta untuk masuk salah satu kamar hotel.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota reka ulang kasus rudapaksa disertai pembunuhan
Baca juga: Polisi tangkap delapan pelajar pelaku rudapaksa perempuan 13 tahun


Diduga di dalam kamar hotel itu, S memaksa korban untuk bersetubuh. Karena kalah tenaga akhirnya A tidak berdaya. Setelah itu, korban yang merupakan salah satu finalis lomba acara itu, pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Akhirnya pada 5 Juli 2024 korban bersama keluarganya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Sukabumi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan Uni PPA Satreskrim Polres Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan S untuk sementara ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi," tambahnya.

Menerima informasi bahwa pelaku yang telah memperkosa anaknya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sukabumi, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Sukabumi yang telah menindaklanjuti laporan dan menunjukkan komitmennya dalam hal penegakan hukum.