Usai serahkan diri, KPK persilahkan Mardani Maming membela diri
Buronan KPK Mardani H.Maming (kedua kiri) menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7).
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.
Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.
Baca juga: Tersangka Mardani Maming masuk dalam DPO
Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.
KPK memasukkan Mardani dalam DPO karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.
Baca juga: Dinilai tidak kooperatif, Mardani Maming dijemput paksa KPK
Baca juga: KPK jemput paksa Mardani Maming
Baca juga: Istri Mardani Maming kembali dipanggil KPK
Baca juga: Kasus dugaan suap IUP, tiga saksi dipanggil KPK terkait kasus Mardani Maming
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
25 February 2024 10:08 WIB, 2024
Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN
03 December 2022 19:43 WIB, 2022
Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
17 November 2022 23:01 WIB, 2022
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
10 November 2022 18:54 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB