Banjarmasin (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 595 produk kosmetik ilegal hasil penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
"Dari 595 kemasan, kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan, kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan, dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan," kata Kepala BB POM Banjarmasin Leonard Duma, di Banjarmasin, Rabu.
Adapun jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dan lainnya.
Petugas Badan POM yang turun ke lapangan bersama Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan serta dinas terkait di kabupaten dan kota setempat melakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik terhadap 39 toko dengan hasil 18 toko memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Terhadap temuan produk ilegal telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan, dan pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.
Duma mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik, baik secara daring maupun langsung membeli di toko.
Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), WhatsApp (085245004884), ataupun lewat media sosial.
"Dari 595 kemasan, kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan, kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan, dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan," kata Kepala BB POM Banjarmasin Leonard Duma, di Banjarmasin, Rabu.
Adapun jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dan lainnya.
Petugas Badan POM yang turun ke lapangan bersama Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan serta dinas terkait di kabupaten dan kota setempat melakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik terhadap 39 toko dengan hasil 18 toko memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Terhadap temuan produk ilegal telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan, dan pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.
Duma mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik, baik secara daring maupun langsung membeli di toko.
Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), WhatsApp (085245004884), ataupun lewat media sosial.