Sampit (ANTARA) - Sekelompok mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit berkunjung ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sekaligus menyampaikan sumbang pemikiran mereka terkait Peraturan Daerah tentang Perparkiran.
"Selain memang pelaksanaan tugas mata kuliah tentang perancangan peraturan daerah, kunjungan kami ini juga untuk sumbang buah pemikiran terkait raperda tentang perparkiran," kata Muhammad Natsir, salah seorang mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit, Senin.
Kedatangan kunjungan mahasiswa ini ditujukan ke bagian Sekretariat DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Mereka diterima Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo dan anggota Bapemperda Syahbana.
Natsir menjelaskan yang hadir dalam kunjungan itu hanya beberapa perwakilan mahasiswa. Pihaknya sangat berterima kasih karena telah disambut dengan baik oleh DPRD, khususnya Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur.
"Kami bersyukur dan berterima kasih karena kunjungan kami ini mendapat respons yang baik dari DPRD. Mudah-mudahan sumbang pemikiran yang kami sampaikan terkait Perda Perparkiran juga memberikan manfaat," harap Natsir.
Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit. Dia menilai kunjungan ini sangat baik dan tepat karena Bapemperda memang berkaitan erat dengan produk hukum yang dihasilkan DPRD.
Baca juga: Lumban Gaol gantikan Parimus pimpin Fraksi Demokrat DPRD Kotim
"Bapemperda ini dulunya bernama Badan Legislasi atau Baleg, tapi sekarang diubah menjadi Bapemperda. Anggota Bapemperda ada 10 orang yang berasal dari fraksi-fraksi. Bapemperda salah satu alat kelengkapan dewan," ujar Handoyo menjelaskan.
Terkait sumbangsih pemikiran perda perparkiran, Handoyo menjelaskan memang ada rencana revisi perda perparkiran. Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan draf revisi itu dari pemerintah kabupaten atau eksekutif.
Untuk merevisi peraturan daerah, juga diperlukan kajian dan masukan dari akademisi, masyarakat dan pihak lain. Oleh karena itu Handoyo menyambut baik masukan dan sumbangsih pemikiran dari mahasiswa karena dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi nanti.
Dia menambahkan, perparkiran merupakan salah satu ujung tombak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur. Untuk pungutan parkir di jalan umum disebut retribusi dan ditangani Dinas Perhubungan, sedangkan parkir di tempat khusus atau bukan sarana pemerintah maka pungutannya disebut pajak daerah dan ditangani Badan Pendapatan Daerah.
"Revisi perda perparkiran nanti mungkin terkait tarif, zona dan aturan lainnya untuk menertibkan. Perparkiran sering disorot karena banyak yang belum diatur seperti di jalan umum, termasuk di sekitar SPBU. Makanya masukan dari STIH ini akan sangat berharga," demikian Handoyo J Wibowo.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Baca juga: Pemkab Kotim setujui pengajuan dua raperda inisiatif DPRD
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah
"Selain memang pelaksanaan tugas mata kuliah tentang perancangan peraturan daerah, kunjungan kami ini juga untuk sumbang buah pemikiran terkait raperda tentang perparkiran," kata Muhammad Natsir, salah seorang mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit, Senin.
Kedatangan kunjungan mahasiswa ini ditujukan ke bagian Sekretariat DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Mereka diterima Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo dan anggota Bapemperda Syahbana.
Natsir menjelaskan yang hadir dalam kunjungan itu hanya beberapa perwakilan mahasiswa. Pihaknya sangat berterima kasih karena telah disambut dengan baik oleh DPRD, khususnya Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur.
"Kami bersyukur dan berterima kasih karena kunjungan kami ini mendapat respons yang baik dari DPRD. Mudah-mudahan sumbang pemikiran yang kami sampaikan terkait Perda Perparkiran juga memberikan manfaat," harap Natsir.
Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit. Dia menilai kunjungan ini sangat baik dan tepat karena Bapemperda memang berkaitan erat dengan produk hukum yang dihasilkan DPRD.
Baca juga: Lumban Gaol gantikan Parimus pimpin Fraksi Demokrat DPRD Kotim
"Bapemperda ini dulunya bernama Badan Legislasi atau Baleg, tapi sekarang diubah menjadi Bapemperda. Anggota Bapemperda ada 10 orang yang berasal dari fraksi-fraksi. Bapemperda salah satu alat kelengkapan dewan," ujar Handoyo menjelaskan.
Terkait sumbangsih pemikiran perda perparkiran, Handoyo menjelaskan memang ada rencana revisi perda perparkiran. Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan draf revisi itu dari pemerintah kabupaten atau eksekutif.
Untuk merevisi peraturan daerah, juga diperlukan kajian dan masukan dari akademisi, masyarakat dan pihak lain. Oleh karena itu Handoyo menyambut baik masukan dan sumbangsih pemikiran dari mahasiswa karena dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi nanti.
Dia menambahkan, perparkiran merupakan salah satu ujung tombak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur. Untuk pungutan parkir di jalan umum disebut retribusi dan ditangani Dinas Perhubungan, sedangkan parkir di tempat khusus atau bukan sarana pemerintah maka pungutannya disebut pajak daerah dan ditangani Badan Pendapatan Daerah.
"Revisi perda perparkiran nanti mungkin terkait tarif, zona dan aturan lainnya untuk menertibkan. Perparkiran sering disorot karena banyak yang belum diatur seperti di jalan umum, termasuk di sekitar SPBU. Makanya masukan dari STIH ini akan sangat berharga," demikian Handoyo J Wibowo.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Baca juga: Pemkab Kotim setujui pengajuan dua raperda inisiatif DPRD
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah