Sampit (ANTARA) - Semakin berkurangnya lahan pertanian pangan membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berupaya mempertahankan lahan yang tersisa dengan membuat regulasi melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Irawati saat rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Rudianur. Irawati membacakan pidato bupati terkait penyampaian rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dijelaskannya, berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya maupun untuk dijual ke luar wilayahnya.
Menurut Irawati, bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke nonpertanian yang menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kondisi ini cukup ironis karena luas lahan tidak dapat bertambah luasnya. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah
Irawati menambahkan, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.
"Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan," ujarnya.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Harapan lainnya, penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.
"Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu untuk menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur," harap Irawati.
Irawati berharap rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berharap langkah-langkah yang diambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Kwarcab Kotim kirim peserta terbanyak ke Jambore Nasional
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pembangunan fisik
Baca juga: Kemenhub janjikan kemudahan perizinan program tol sungai Kotim
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Irawati saat rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Rudianur. Irawati membacakan pidato bupati terkait penyampaian rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dijelaskannya, berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya maupun untuk dijual ke luar wilayahnya.
Menurut Irawati, bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke nonpertanian yang menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kondisi ini cukup ironis karena luas lahan tidak dapat bertambah luasnya. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah
Irawati menambahkan, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.
"Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan," ujarnya.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Harapan lainnya, penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.
"Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu untuk menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur," harap Irawati.
Irawati berharap rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berharap langkah-langkah yang diambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Kwarcab Kotim kirim peserta terbanyak ke Jambore Nasional
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pembangunan fisik
Baca juga: Kemenhub janjikan kemudahan perizinan program tol sungai Kotim