Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan setuju untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD setempat.
"Dari hal-hal yang disampaikan pada pidato pengantar rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD tersebut," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Persetujuan itu disampaikan Irawati saat rapat paripurna penyampaian dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Menurut Irawati, pemerintah daerah menilai Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tujuannya yaitu untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah
"Pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotawaringin Timur," ujar Irawati.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Khozaini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah.
Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022.
Bapemperda berharap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022.
"Ini hasil kajian Bapemperda atas duaKhozaini buah raperda ini dengan harapan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam penyampaian jawaban Bupati Kotawaringin Timur," demikian Khozaini.
Baca juga: Kwarcab Kotim kirim peserta terbanyak ke Jambore Nasional
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pembangunan fisik
Baca juga: Kemenhub janjikan kemudahan perizinan program tol sungai Kotim
"Dari hal-hal yang disampaikan pada pidato pengantar rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD tersebut," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Persetujuan itu disampaikan Irawati saat rapat paripurna penyampaian dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Menurut Irawati, pemerintah daerah menilai Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak mampu diperlukan untuk memperkuat dan memperkaya pengaturan berkaitan dengan bantuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tujuannya yaitu untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Forkopimda Kotim tingkatkan koordinasi jaga kondusivitas daerah
"Pemerintah kabupaten juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Keolahragaan. Raperda ini diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta dapat terbentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat di Kabupaten Kotawaringin Timur," ujar Irawati.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Khozaini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentuk peraturan daerah.
Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun anggaran 2022.
Bapemperda berharap pengajuan dua raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2022.
"Ini hasil kajian Bapemperda atas duaKhozaini buah raperda ini dengan harapan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam penyampaian jawaban Bupati Kotawaringin Timur," demikian Khozaini.
Baca juga: Kwarcab Kotim kirim peserta terbanyak ke Jambore Nasional
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pembangunan fisik
Baca juga: Kemenhub janjikan kemudahan perizinan program tol sungai Kotim