Sampit (ANTARA) - Sebanyak lima pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang bertugas di Kecamatan Parenggean, terancam sanksi pemecatan lantaran hasil tes urine mereka positif mengandung zat seperti yang terkandung dalam narkoba. 

"Kalau tenaga kontrak otomatis dipecat. Tetapi untuk yang berstatus ASN kan ada ketentuannya. Itu nanti dilihat dari aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin. 

Pada Rabu (10/8) lalu pemerintah daerah secara mendadak melaksanakan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Kecamatan Parenggean. Tim secara khusus datang ke kecamatan yang berjarak sekitar 101 kilometer dari pusat Kota Sampit dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam. 

Tim dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati yang juga Ketua Badan Narkotika (BNK) Kotawaringin Timur. Seluruh pegawai dihadirkan mengikuti tes urine pemeriksaan narkoba tersebut. 

Hasil pemeriksaan urine tersebut, didapat hasil bahwa ada lima sampel urine yang dinyatakan positif mengandung zat narkoba. Sampel urine tersebut milik dua orang ASN dan tiga orang tenaga kontrak. 

Baca juga: Banyak perusahaan belum merealisasikan bantuan perbaikan jalan lingkar selatan

Saat ini tim masih mendalami hasil tersebut. Penelusuran dilakukan apakah kandungan zat terkadang dalam urine tersebut memang akibat konsumsi narkoba atau karena mengonsumsi obat tertentu atas resep dokter. 

Namun jika terbukti positif mengonsumsi narkoba, Halikinnor memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan. Namun semua prosedur akan dilalui agar tidak ada aturan yang dilanggar. 

Terhadap tenaga kontrak yang melakukan pelanggaran, pemerintah daerah bisa langsung mengambil tindakan tegas karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun terhadap pegawai berstatus ASN, maka ada prosedur yang harus diikuti sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Untuk pegawai yang berstatus ASN, kita lihat dulu hasil pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian. Kita tidak boleh kita sembarangan. Yang jelas jabatannya pasti dicopot, tinggal sanksi apakah dia diberhentikan dari PNS atau tidak. Nanti dilihat dari tingkat kesalahannya," demikian Halikinnor. 

Baca juga: Wabup Kotim promosikan pariwisata kepada rombongan Tour Gabungan

Baca juga: Pelajar jadi pengedar, Legislator Kotim sebut dunia pendidikan darurat narkoba

Baca juga: Puluhan klub motor ramaikan Kirab Merah Putih di Sampit

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024