Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Pernyataan mengenai kerja sama dengan KPK kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Kami sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses, maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi,” ucap Febrie di Jakarta, Senin malam.
Febrie juga mengungkapkan bahwa yang akan menjadi konsentrasi dari jaksa adalah pengembalian aset karena kerugian negara yang cukup besar.
Selaras dengan Kejaksaan Agung, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ali di Jakarta, Senin.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Pernyataan mengenai kerja sama dengan KPK kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Kami sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses, maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi,” ucap Febrie di Jakarta, Senin malam.
Febrie juga mengungkapkan bahwa yang akan menjadi konsentrasi dari jaksa adalah pengembalian aset karena kerugian negara yang cukup besar.
Selaras dengan Kejaksaan Agung, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ali di Jakarta, Senin.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.