Sampit (ANTARA) - Sebanyak 735 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Dari 883 orang WBP yang ada, jumlah yang ada, hanya sebanyak 735 orang yang memenuhi ketentuan untuk diusulkan mendapatkan RU," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Rabu. 

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor secara simbolis kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan penerima remisi umum HUT RI tersebut. 

Penyerahan remisi dilaksanakan di sela resepsi kenegaraan HUT RI di aula rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Awalnya penyerahan akan dilaksanakan usai upacara HUT RI di halaman kantor bupati, namun karena terjadi hujan deras, penyerahan remisi tersebut dilaksanakan saat resepsi kenegaraan. 

Agung menjelaskan, sebanyak 735 orang WBP tersebut diusulkan mendapatkan RU dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2022. Hasilnya, 735 orang WBP tersebut dinyatakan disetujui mendapatkan Remisi Umum tahun ini

Besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam, mulai satu hingga lima bulan. Dari 735 orang WBP penerima remisi, terdapat 28 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2), namun  hanya terdapat lima orang dinyatakan habis menjalani pidana, sedangkan terdapat 19 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda dan empat orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah. 

Baca juga: Legislator Kotim apresiasi upacara HUT RI tetap berjalan lancar

Ditambahkan Agung, sesuai Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP), jumlah WBP per tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 883 orang, namun yang diusulkan RU hanya sebanyak 735 orang WBP. 

Mereka yang tidak diusulkan mendapatkan remisi yakni 86 orang karena masih berstatus tahanan, 36 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, 20 orang berstatus menjalani pidana denda serta empat orang tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda. 

"Semua diproses sesuai aturan yang berlaku. Semua transparan," tegas Agung Supriyanto. 

Sementara itu Bupati Halikinnor menyerahkan Surat Bebas kepada salah satu perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang menerima RU2 atau langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh saudaraku warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas. Selamat kembali kepada keluarga. Jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara," demikian Halikinnor. 

Baca juga: DPRD optimistis perekonomian Kotim pulih lebih cepat

Baca juga: HUT RI momentum memacu pemulihan dan penguatan ekonomi Kotim

Baca juga: Upacara HUT RI di Sampit diselesaikan lebih cepat akibat hujan deras

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024