Sebanyak 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas/Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalimantan Tengah (kalteng) mendapatkan Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Warga binaan yang mendapat remisi umum I (RU I) pada 17 Agustus 2024 ini berjumlah 3.412 orang. Lama remisi mulai dari 1 hingga 6 bulan," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Joko Martanto di Palangka Raya, Sabtu.
SK Remisi Umum Tahun 2024 tersebut diserahkan secara simbolis kepada empat orang perwakilan Warga/Anak Binaan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan LPKA Kelas II Palangka Raya.
Joko mengatakan penyerahan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahun merupakan implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujarnya.
Baca juga: HUT ke-79 RI, Pj Bupati ajak masyarakat sukseskan Program Mura Emas 2030
Baca juga: HUT ke-79 RI, Pj Bupati ajak masyarakat sukseskan Program Mura Emas 2030
Hal ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana.
Sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan integrasi meliputi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Dia menegaskan, data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Baca juga: Peringati HUT RI, Wagub Kalteng sebut kolaborasi sebagai kunci pembangunan
Baca juga: Peringati HUT RI, Wagub Kalteng sebut kolaborasi sebagai kunci pembangunan
Pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.
Di antara syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.
"Warga binaan yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.
Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Selain itu juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.
Baca juga: HUT ke-79 RI momentum masyarakat Gumas berbenah
Baca juga: Pj Bupati Kapuas tekankan pencegahan karhutla dan sukseskan pemilu saat peringatan HUT RI
Baca juga: Peringati HUT RI, Pj Bupati Bartim serukan masyarakat terus berinovasi
Baca juga: HUT ke-79 RI momentum masyarakat Gumas berbenah
Baca juga: Pj Bupati Kapuas tekankan pencegahan karhutla dan sukseskan pemilu saat peringatan HUT RI
Baca juga: Peringati HUT RI, Pj Bupati Bartim serukan masyarakat terus berinovasi