Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius dan terus mendorong penyelesaian tata batas antar provinsi, termasuk Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketidakjelasan tata batas antar kabupaten maupun provinsi berdampak besar terhadap pembangunan dan administrasi kependudukan serta investasi, kata Wiyatno usai melakukan pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua serta para anggota DPRD Kabupaten Barito Timur di ruang rapat DPRD Kalteng, Jumat.

"Semoga saja permasalahan tata batas antara Barito Timur dan Tabaling bisa segera dituntaskan. Kami dari DPRD Kalteng akan berupaya semaksimalnya mendorong sekaligus membantu permasalahan tata batas ini," kata Wiyatno.

Pimpinan dan anggota DPRD Bartim berkunjung dan melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng sebagai upaya konsultasi terhadap tata batas kabupaten setempat dengan Tabalong. Sebab, tata batas yang berdampak pada berkurangnya wilayah Bartim itu, telah diupayakan ke berbagai pihak, namun hingga saat ini masih tak kunjung mendapat penjelasan.

Ketua DPRD Bartim  Nur Sulistio melalui anggota Komisi III DPRD Bartim Mardianto mengatakan, adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, membuat kabupaten setempat mengalami kerugian. Di mana keputusan pusat tersebut membuat Desa Dambung yang semula masuk di wilayah Bartim, menjadi berada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Padahal, secara sejarah dan fakta-fakta di lapangan, Desa Dambung sejak dulu masuk wilayah Bartim dan Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap dia.

Baca juga: Legislator Kalteng: Jalan Lingkar Selatan Sampit mendesak diperbaiki

Dia menambahkan, pemerintah pusat dalam mengeluarkan Desa Dambung dari Bartim pun dilakukan sepihak dan tanpa meminta pendapat dari pemkab setempat. Hal itulah yang mendasari Pemkab bersama DPRD Bartim terus berupaya mengkonsultasikan ke berbagai pihak, agar permasalahan Desa Dambung ini dapat dikembalikan ke Kabupaten Bartim.

Legislator Bartim itu pun berharap dan meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng, bisa ikut mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali keputusan sepihak tersebut.

"Akibat keputusan sepihak itu, Pemkab Bartim dan Kalteng umumnya kehilangan satu desa beserta sumber daya alam (SDA) di wilayah tersebut," kata Mardianto.

Dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPRD Bartim itu, turut hadir Ketua Komisi I bidang pemerintahan, hukum dan anggaran DPRD Kalteng Freddy Ering, anggota DPRD Kalteng Henry M Yoseph.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta datangkan tenaga ahli pertanian dan perkebunan

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng siap perjuangkan usulan petani di Seruyan

Baca juga: Komisi I DPRD: Optimalkan UCI MTB mengenalkan produk UMKM dan pariwisata Kalteng

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025