Kemenkumham: RKUHP sama sekali tak singgung tindak pidana pers
Senin, 29 Agustus 2022 16:50 WIB
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.
"Jadi tidak ada itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.
Baca juga: Akademisi: Masyarakat tidak banyak lagi tanyakan 14 isu krusial RKUHP
Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.
Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.
Frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik"
"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ujar Wamenkumham.
"Jadi tidak ada itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.
Baca juga: Akademisi: Masyarakat tidak banyak lagi tanyakan 14 isu krusial RKUHP
Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.
Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.
Frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik"
"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ujar Wamenkumham.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KUHAP jadi instrumen perlindungan dari kesewenang-wenangan aparat, kata Wamenkum
29 January 2026 20:38 WIB
Transformasi untuk menyehatkan keuangan, MU pecat 150-200 pegawainya
27 February 2025 11:22 WIB, 2025
Wakil Menkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK terkait dugaan suap pengurusan administrasi
05 December 2023 17:39 WIB, 2023
Wamenkumham Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa usai ditetapkan tersangka
14 November 2023 17:27 WIB, 2023
Wamenkumham menilai Presiden harus ubah keppres masa jabatan pimpinan KPK
26 May 2023 17:28 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB