Wamenkumham tegaskan perlu ada pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan keterangan usai Rapat Kerja Komisi III DPR EI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI tentang naturalisasi pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Edward Hiariej berjanji akan membantu untuk mempercepat naturalisasi tersebut. (ANTARA/Michael Siahaan)
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.
Baca juga: Kemenkumham: RKUHP sama sekali tak singgung tindak pidana pers
Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.
Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Baca juga: Seorang wartawan laporkan pembakaran motornya ke polisi
Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.
Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI temui Jokowi bahas RKUHP
Baca juga: Banyak pasal multitafsir di RKUHP
Baca juga: Dewan Pers minta RKUHP jangan tumpang tindih UU Pers
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KUHAP jadi instrumen perlindungan dari kesewenang-wenangan aparat, kata Wamenkum
29 January 2026 20:38 WIB
Wakil Menkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK terkait dugaan suap pengurusan administrasi
05 December 2023 17:39 WIB, 2023
Wamenkumham Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa usai ditetapkan tersangka
14 November 2023 17:27 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB