Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Argiansyah meminta kepada pemerintah Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir agar bisa memperjelas status kawasan lahan sebanyak 2000 hektare yang dihibahkan untuk masyarakat setempat.
“Status kawasannya harus jelas apakah itu masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang Dapat Dikonvensi (HPK) atau lainnya,” kata Argiansyah di Kuala Pembuang, Selasa.
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Sentra IKM Sungai Undang segera beroperasi
Status kawasan ini harus diketahui terlebih dahulu, sehingga nanti pemanfaatannya tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku, karena memang terkait dengan hal tersebut sudah ada yang mengaturnya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau kita lihat dari luasan lahan itu kan tentu memang strategis dan berpotensi sangat besar untuk membantu masyarakat, terlebih dalam mereka melakukan aktivitas bertani ataupun lainnya. Namun yang harus kita ketahui status kawasannya,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD minta data pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan
Dia menyampaikan, saat pihaknya melakukan reses di desa tersebut, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Seruyan bisa membantu masyarakat setempat dalam membuka lahan tersebut, contohnya untuk lahan pertanian.
“Sebenarnya Pemkab Seruyan bisa saja untuk membantu membuka lahannya dan akan kita coba perjuangkan, karena ini menurut saya dapat menambah perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan akui perjuangan merealisasikan plasma tidak mudah
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, bahwa dia juga telah menanyakan langsung kepada masyarakat dan Pemdes setempat terkait dengan status kawasannya, namun masih belum ada jawaban, harapan ini bisa dikoordinasikan kepada pihak terkait agar bisa mengetahui kejelasannya.
“Kalau kita anggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Seruyan tentu akan terkendala, karena status kawasannya sudah dibebaskan atau belum. Jadi, memang harus ada koordinasi kepada semua pihak agar harapan masyarakat untuk menggarap lahan tersebut bisa dijalankan,” demikian Argiansyah.
Baca juga: Legislator Seruyan minta potensi objek pajak baru perlu ditambah
Baca juga: Nelayan di Seruyan sulit dapatkan BBM Subsidi
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng siap perjuangkan usulan petani di Seruyan
“Status kawasannya harus jelas apakah itu masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang Dapat Dikonvensi (HPK) atau lainnya,” kata Argiansyah di Kuala Pembuang, Selasa.
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Sentra IKM Sungai Undang segera beroperasi
Status kawasan ini harus diketahui terlebih dahulu, sehingga nanti pemanfaatannya tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku, karena memang terkait dengan hal tersebut sudah ada yang mengaturnya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau kita lihat dari luasan lahan itu kan tentu memang strategis dan berpotensi sangat besar untuk membantu masyarakat, terlebih dalam mereka melakukan aktivitas bertani ataupun lainnya. Namun yang harus kita ketahui status kawasannya,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD minta data pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan
Dia menyampaikan, saat pihaknya melakukan reses di desa tersebut, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Seruyan bisa membantu masyarakat setempat dalam membuka lahan tersebut, contohnya untuk lahan pertanian.
“Sebenarnya Pemkab Seruyan bisa saja untuk membantu membuka lahannya dan akan kita coba perjuangkan, karena ini menurut saya dapat menambah perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan akui perjuangan merealisasikan plasma tidak mudah
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, bahwa dia juga telah menanyakan langsung kepada masyarakat dan Pemdes setempat terkait dengan status kawasannya, namun masih belum ada jawaban, harapan ini bisa dikoordinasikan kepada pihak terkait agar bisa mengetahui kejelasannya.
“Kalau kita anggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Seruyan tentu akan terkendala, karena status kawasannya sudah dibebaskan atau belum. Jadi, memang harus ada koordinasi kepada semua pihak agar harapan masyarakat untuk menggarap lahan tersebut bisa dijalankan,” demikian Argiansyah.
Baca juga: Legislator Seruyan minta potensi objek pajak baru perlu ditambah
Baca juga: Nelayan di Seruyan sulit dapatkan BBM Subsidi
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng siap perjuangkan usulan petani di Seruyan