Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Anggota KPU Kabupaten Waropen Daud Benamen dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm di Jakarta Rabu.
Perkara nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022 itu diadukan oleh Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Arisoi (Anggota KPU Provinsi Papua).
Majelis menyatakan teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak 17 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2021.
Teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menghadiri rapat pleno selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, DKPP juga menilai ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen selaku kolega teradu serta KPU Provinsi Papua selaku atasan teradu kurang sigap dan cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner tersebut.
Sehingga, tindakan indisipliner itu menurut majelis menghambat dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Waropen secara kelembagaan.
“DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh teradu kepada KPU Provinsi Papua. Demikian pula dengan KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021,” katanya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm di Jakarta Rabu.
Perkara nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022 itu diadukan oleh Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Arisoi (Anggota KPU Provinsi Papua).
Majelis menyatakan teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak 17 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2021.
Teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menghadiri rapat pleno selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, DKPP juga menilai ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen selaku kolega teradu serta KPU Provinsi Papua selaku atasan teradu kurang sigap dan cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner tersebut.
Sehingga, tindakan indisipliner itu menurut majelis menghambat dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Waropen secara kelembagaan.
“DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh teradu kepada KPU Provinsi Papua. Demikian pula dengan KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021,” katanya.