Kuala Kapuas (ANTARA) -
Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di sejumlah tepat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dicopot oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada.
“Ada puluhan APK yang dilepas oleh masing-masing tim pemenangan paslon kemarin sore, didampingi kami (Bawaslu), serta Kepolisian, Kodim, Satpol PP, Dishub dan Badan Kesbangpol Kapuas,” kata Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Sabtu.
Alat peraga ini tersebar di berbagai lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pinggir jalan protokol, dekat fasilitas umum, hingga di area yang dilarang pemerintah daerah.
Baca juga: Bawaslu Kapuas selenggarakan 'colour run' tingkatkan partisipasi pemilih
Ketentuan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, serta menghindari potensi gangguan visual yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat, sesuai juga dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi hampir semua paslon yang memasang APK di tempat yang dilarang kita minta dilepas, baik di kawasan Jalan Tambun Bungai, Ahmad Yani, Suprapto, Pemuda, Bundaran Besar, hingga dekat kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” jelasnya.
Sebelum melakukan pelepasan APK, Bawaslu terlebih dahulu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada tim kampanye masing-masing paslon agar mematuhi peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Aturan pemasangan yang tidak boleh dipasang dekat dengan kantor pemerintahan maupun rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya, termasuk rumah jabatan bupati itu berjarak 200 meter, dan khusus untuk Polres berjarak 500 meter,” katanya.