PBB sebut Pendudukan Israel di Golan langgar perjanjian 1974

id goland,jenewa,israel,palestina,gaza

PBB sebut Pendudukan Israel di Golan langgar perjanjian 1974

PBB pada Selasa (10/12/2024) menyoroti perjanjian pemisahan pasukan di tengah serangan Israel terhadap Suriah, sekaligus mengecam segala bentuk pelanggaran terhadap integritas wilayah Suriah. (ANTARA/Anadolu/py)

Jenewa (ANTARA) - Utusan khusus PBB untuk Suriah, Geir Pedersen, pada Selasa (10/12) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas zona penyangga di Dataran Tinggi Golan setelah jatuhnya rezim Baath Suriah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang ditandatangani antara Israel dan Suriah pada 1974.

Menanggapi pertanyaan dari Anadolu terkait pendudukan Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan dan laporan tentang serangan lebih lanjut ke wilayah Suriah, Pedersen mengatakan dalam konferensi pers mingguan di Kantor PBB di Jenewa bahwa PBB menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974.

"Pesan dari New York tetap sama, bahwa apa yang kami saksikan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemisahan pada tahun 1974," tambahnya.

Pedersen juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau isu ini bersama rekan-rekan mereka di markas besar PBB di New York.

Pendudukan Israel di Zona Penyangga Suriah

Aksi militer Israel memasuki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan yang diduduki terjadi akhir pekan lalu atas perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Netanyahu dalam pernyataannya mengklaim bahwa "pendudukan ini bersifat sementara."

Tentara Israel merilis visual yang menunjukkan keberadaan tentara dan kendaraan lapis baja yang menduduki zona penyangga di Golan.

Israel telah menduduki Dataran Tinggi Golan Suriah sejak tahun 1967.

Perjanjian Pemisahan 1974 antara Israel dan Suriah menetapkan batas-batas zona penyangga dan wilayah demiliterisasi.

Israel merebut sebagian besar wilayah Dataran Tinggi Golan selama perang Timur Tengah pada tahun 1967 dan kemudian mencaplok wilayah tersebut, meskipun langkah ini tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Sumber: Anadolu