Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menemukan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan dalam pemasangannya dan tidak sesuai pada tempat yang telah ditentukan.
“Berdasarkan data Bawaslu di 17 kecamatan, dari jumlah 2.114 APK yang di pasang di sejumlah tempat, ada 74 APK melanggar aturan pemasangan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Senin.
APK yang melanggar aturan pemasangan ini, pihaknya sudah melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, segera untuk ditindaklanjuti agar melaporkan perihal itu kepada masing-masing tim pasangan calon yang mempunyai APK tersebut, diminta melepasnya.
Adapun zona yang dilarang pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni, di sejumlah jalan protokol seperti salah satunya jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas. Kemudian di lingkungan dinas atau kantor instansi pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, pohon, serta tiang listrik atau Telkom.
Baca juga: Beragam lomba meriahkan peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kalteng
“Di luar itu, silahkan untuk di pasang selama itu tidak dilarang dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Iswahyudi tidak menyebutkan APK mana yang paling banyak melanggar aturan pemasangan. Karena pihaknya saat ini masih mendata dan melakukan pengawasan di sejumlah kecamatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, yang tengah melaksanakan kampanye di beberapa tempat.
Ia kembali mengingatkan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, maupun timnya untuk dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan agar dipatuhi demi kenyamanan bersama, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah setempat, dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Sebelumnya, ada sebanyak lima paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kapuas 2024, yakni paslon nomor urut 1 Muhammad Wiyatno-Dodo, paslon nomor urut 2 Pangeran Syahrif Abdurahman Bahasyim-Tommy Saputra, paslon nomot urut 3 Muhammad Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin, paslon nomor urut 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi dan paslon nomor urut 5 Dealdo Dwirendragha Bahat-Parj Ismeth Rinjani.
Baca juga: Peserta JOTA dan JOTI Pramuka Kapuas diajak aktif jaga kelestarian global
Baca juga: Arhensa Mullah Muhammad jabat Ketua Komisi IV DPRD Kapuas
Baca juga: Debat pertama Pilkada Kapuas berlangsung 26 Oktober di Palangka Raya