Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 512,52 gram milik 11 orang tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 512,52 gram sabu hasil pengungkapan di empat wilayah di Provinsi Kalteng.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya," katanya.
Barang haram yang dimusnahkan milik 11 orang tersangka tersebut hasil tangkapan dari Juli sampai Agustus 2022, dari delapan kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalteng.
Di lokasi yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, dari delapan kasus di empat wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 49,92 gram.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,38 gram, serta di Kabupaten Kapuas ada satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 17,63 gram.
"Selain di tiga Kabupaten tersebut, pemusnahan juga merupakan hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya dengan tiga kasus dari tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 122,59 gram. Sehingga total keseluruhan berjumlah 512,52 gram," terangnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kalimantan Barat yang dibawa melalui jalur darat melalui Kabupaten Lamandau.
Barang haram tersebut juga rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim, Kobar. Kemudian untuk di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya berasal dari Kalimantan Selatan yang juga dibawa melalui jalur darat.
Lanjut Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar," tandasnya.
Dalam pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu juga dihadiri oleh Kejati Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 512,52 gram sabu hasil pengungkapan di empat wilayah di Provinsi Kalteng.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya," katanya.
Barang haram yang dimusnahkan milik 11 orang tersangka tersebut hasil tangkapan dari Juli sampai Agustus 2022, dari delapan kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalteng.
Di lokasi yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, dari delapan kasus di empat wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 49,92 gram.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,38 gram, serta di Kabupaten Kapuas ada satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 17,63 gram.
"Selain di tiga Kabupaten tersebut, pemusnahan juga merupakan hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya dengan tiga kasus dari tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 122,59 gram. Sehingga total keseluruhan berjumlah 512,52 gram," terangnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kalimantan Barat yang dibawa melalui jalur darat melalui Kabupaten Lamandau.
Barang haram tersebut juga rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim, Kobar. Kemudian untuk di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya berasal dari Kalimantan Selatan yang juga dibawa melalui jalur darat.
Lanjut Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar," tandasnya.
Dalam pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu juga dihadiri oleh Kejati Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.