Penutup 2024, Polres Kotim musnahkan sabu senilai Rp616 juta

id Penutup 2024, Polres Kotim musnahkan sabu senilai Rp616 juta, kalteng, Sampit, kotim, hukum

Penutup 2024, Polres Kotim musnahkan sabu senilai Rp616 juta

Polres Kotim bersama sejumlah instansi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu senilai Rp616.350.000 sebagai rangkaian kegiatan penutup akhir 2024.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan rilis akhir tahun yang kami laksanakan, kami memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 410,9 gram dengan nilai Rp600 juta lebih,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di halaman Markas Komando Polres Kotim. Kegiatan ini melibatkan BNK Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejari Kotim, Labkesda, Setda Kotim, FKUB dan LSM.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebelum dimusnahkan sabu diperiksa oleh petugas dari laboratorium kesehatan daerah setempat untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin atau zat yang terdapat dalam narkoba jenis sabu.

Kemudian, barang terlarang tersebut dilarutkan bersama cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke kloset toilet di Polres setempat dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Baca juga: Lapas Sampit tutup 2024 dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim yang selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” tegasnya.

Disampaikan pula, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan polisi (LP) yang diterima jajaran Polres Kotim sejak akhir November hingga Desember 2024.

Melalui pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil meringkus sembilan tersangka yang berinisial WJ, N, MZ, RN, N, DA, MWK, RS dan AH. Polres Kotim masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka dalam rangka pengembangan kasus.

Resky kembali menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terkait tindak pidana narkotika, baik itu pelaku, pengedar dan lainnya.

Dalam hal ini, ia pun meminta masyarakat agar terus bekerjasama dengan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia menekankan, bahwa narkoba merupakan musuh bersama, sehingga perlu kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Polri. Kami perlu langkah yang komprehensif dari semua pihak, baik Pemda, BNNK dan lainnya untuk saling bergandeng tangan melakukan pemberantasan narkoba, baik dari segi pencegahan maupun penindakan,” demikian Resky.

Baca juga: Polres Kotim musnahkan ratusan knalpot brong

Baca juga: Polres Kotim tangani 923 kasus kejahatan selama 2024

Baca juga: Pemkab Kotim tunggu petunjuk teknis Program Tiga Juta Rumah