Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2024–2029.
Paripurna dihadiri Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah, Wakil Ketua I dan II DPRD, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
"Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum.Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.
Mery menegaskan pentingnya LKPJ sebagai bahan evaluasi bersama serta sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Agenda lain dalam rapat paripurna ini mencakup penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk periode lima tahun ke depan.
Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan yang telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 188.342/1861/HUK.
“Apakah rancangan peraturan tata tertib DPRD periode 2024–2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD. Dengan seruan “Setuju!” dari para anggota, palu kembali diketuk sebagai tanda sahnya penetapan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian hasil evaluasi terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, yang akan menjadi acuan strategis pembangunan daerah ke depan.