Kuala Kapuas (ANTARA) -
Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor meminta perangkat daerah memahami tugas pokok dan fungsinya untuk menjabarkan visi dan misi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
"Kemudian setiap perangkat daerah memerhatikan jadwal penginputan dan penyampaian laporan capaian kinerja secara periodik tepat waktu dan berkualitas," pinta Wabup Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Senin.
Menurutnya ketepatan waktu dan kualitas dokumen merupakan salah satu parameter penilaian dari pemerintah pusat dalam mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) setiap tahun anggaran.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor dua di Kabupaten Kapuas ini, saat memimpin rapat Bimbingan Teknis Penginputan Laporan Kinerja Program/Kegiatan Perangkat Daerah dan Evaluasi Program/Kegiatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bappeda Kapuas.
Lebih lanjut Nafiah meminta agar dalam penginputan nantinya, operator memerhatikan target-target indikator kinerja dalam dokumen perencanaan daerah yang dalam hal ini RPJMD dan RKPD dan sinergitas dengan dokumen perangkat daerah (Renstra dan Renja).
Sejalan dengan hal itu, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran merupakan kebutuhan mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan yang didukung dengan sistem pelaporan kinerja program/kegiatan perangkat daerah dan evaluasi dengan penerapan Sistem Informasi Cepat Evaluasi Kinerja Manajemen Instansi Pemerintah (SICERMIN) yang terintegrasi dengan penganggaran.
Keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi tidak hanya antara aspek perencanaan dengan penganggaran saja, tetapi juga merupakan parameter dalam evaluasi program kegiatan perangkat daerah.
"Hal ini perlu diperhatikan karena target capaian program dan target hasil dapat dicapai melalui sinergi program kegiatan antar perangkat daerah,” demikian Nafiah.