Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membentuk tim pendampingan keluarga dalam upaya langkah strategis percepatan penurunan stunting (kekerdilan) di daerah ini.
"Ini merupakan percepatan penurunan stunting yakni melaksanakan pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan," kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka rapat audit kasus stunting tingkat kabupaten 2022 di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, tim pendampingan keluarga tersebut akan berjuang di lapangan dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
"Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia emas 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama," kata Wabup.
Dia mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
"Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting. Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya," kata Wabup.
Menurut dia, pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang. Audit kasus stunting dilakukan melalui empat kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi, dan tindak lanjut.
"Rapat audit kasus stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa," jelas dia.
Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, dan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Jika melihat kondisi real di lapangan yang patut menjadi perhatian utama, sebab angka prevalensi kasus stunting di Kabupaten Barito Utara naik 1,73 persen dari tahun 2021. Prevalensi stunting di 2022 mencapai 28,3 persen.
“Nilai ini belum mencapai target angka penurunan stunting yang di tetapkan pemerintah untuk Kabupaten Barito Utara pada 2022, prevalensi stunting di targetkan menjadi 23,57 persen. Dan untuk 2024 ditargetkan menjadi 16,21 persen. Perlu ada percepatan langkah-langkah untuk menurunkannya. Hal ini menjadi amanat Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting," kata dia.
"Ini merupakan percepatan penurunan stunting yakni melaksanakan pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan," kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka rapat audit kasus stunting tingkat kabupaten 2022 di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, tim pendampingan keluarga tersebut akan berjuang di lapangan dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
"Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia emas 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama," kata Wabup.
Dia mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
"Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting. Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya," kata Wabup.
Menurut dia, pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang. Audit kasus stunting dilakukan melalui empat kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi, dan tindak lanjut.
"Rapat audit kasus stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa," jelas dia.
Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, dan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Jika melihat kondisi real di lapangan yang patut menjadi perhatian utama, sebab angka prevalensi kasus stunting di Kabupaten Barito Utara naik 1,73 persen dari tahun 2021. Prevalensi stunting di 2022 mencapai 28,3 persen.
“Nilai ini belum mencapai target angka penurunan stunting yang di tetapkan pemerintah untuk Kabupaten Barito Utara pada 2022, prevalensi stunting di targetkan menjadi 23,57 persen. Dan untuk 2024 ditargetkan menjadi 16,21 persen. Perlu ada percepatan langkah-langkah untuk menurunkannya. Hal ini menjadi amanat Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting," kata dia.