Pemkab Pulang Pisau audit kasus stunting percepat target penurunan
Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani menyebut bahwa audit kasus stunting (AKS) tahap pertama yang dilaksanakan pemerintah setempat menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda pembangunan nasional yang mesti ditangani secara serius oleh semua pihak termasuk pemerintah setempat sampai pemerintah di kecamatan, desa, dan kelurahan,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Nunu Andriani, audit stunting ini sekaligus mengingatkan semua komitmen yang telah terimplementasi dalam berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting yang telah dilakukan. Harapannya dapat berkontribusi positif dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Pulang Pisau menuju target 14 persen pada tahun 2024.
Pelaksanaan audit kasus stunting disertai dengan manajemen pendampingan juga bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurutnya, dalam kegiatan dipaparkan beberapa kasus dari masing-masing kecamatan secara rinci untuk menentukan kasus yang nanti ditetapkan sebagai kasus yang menjadi fokus audit.
Baca juga: 720 TKHL Pulang Pisau ikuti simulasi CAT di BKN Regional VII Banjarbaru
Selanjutnya hasil audit ini diberikan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri atas dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, ahli gizi dan psikolog untuk disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut oleh tim pakar dan tim teknis.
Ia berharap beberapa hal yang menjadi penyebab risiko stunting pada audit kepada sasaran seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita, harus jelas penanganannya.
Hasilnya dapat disepakati program prioritas untuk tindak lanjut atas rekomendasi dari tim pakar audit kasus stunting tersebut yang yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) vertikal dan OPD se Kabupaten Pulang Pisau untuk dilaksanakan tahun 2024
Dijelaskan Nunu Andriani bahwa dasar penyelenggaraan audit kasus stunting ini adalah bentuk pelaksanaan dari Pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah satu isinya terkait melaksanakan audit kasus stunting.
Masalah ini juga dijabarkan dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 sebagai rencana aksi nasional dan menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Baca juga: PLN gelar pelatihan mitigasi karhutla di Kalimantan Tengah
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan masyarakat dan parpol hindari saling provokasi
Baca juga: BPD Pulang Pisau: Pajak air tanah mulai diberlakukan tahun ini
“Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda pembangunan nasional yang mesti ditangani secara serius oleh semua pihak termasuk pemerintah setempat sampai pemerintah di kecamatan, desa, dan kelurahan,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Nunu Andriani, audit stunting ini sekaligus mengingatkan semua komitmen yang telah terimplementasi dalam berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting yang telah dilakukan. Harapannya dapat berkontribusi positif dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Pulang Pisau menuju target 14 persen pada tahun 2024.
Pelaksanaan audit kasus stunting disertai dengan manajemen pendampingan juga bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurutnya, dalam kegiatan dipaparkan beberapa kasus dari masing-masing kecamatan secara rinci untuk menentukan kasus yang nanti ditetapkan sebagai kasus yang menjadi fokus audit.
Baca juga: 720 TKHL Pulang Pisau ikuti simulasi CAT di BKN Regional VII Banjarbaru
Selanjutnya hasil audit ini diberikan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri atas dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, ahli gizi dan psikolog untuk disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut oleh tim pakar dan tim teknis.
Ia berharap beberapa hal yang menjadi penyebab risiko stunting pada audit kepada sasaran seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita, harus jelas penanganannya.
Hasilnya dapat disepakati program prioritas untuk tindak lanjut atas rekomendasi dari tim pakar audit kasus stunting tersebut yang yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) vertikal dan OPD se Kabupaten Pulang Pisau untuk dilaksanakan tahun 2024
Dijelaskan Nunu Andriani bahwa dasar penyelenggaraan audit kasus stunting ini adalah bentuk pelaksanaan dari Pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah satu isinya terkait melaksanakan audit kasus stunting.
Masalah ini juga dijabarkan dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 sebagai rencana aksi nasional dan menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Baca juga: PLN gelar pelatihan mitigasi karhutla di Kalimantan Tengah
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan masyarakat dan parpol hindari saling provokasi
Baca juga: BPD Pulang Pisau: Pajak air tanah mulai diberlakukan tahun ini