Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan salah satu target pendapatan yang diberlakukan tahun ini dan mulai disosialisasikan adalah pajak air tanah setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada peraturan di atasnya.
“Obyek pajak air tanah ini mulai diberlakukan tahun ini dengan target sebesar Rp7 miliar dan saat ini masih tahap kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Zulkadri, diberlakukannya pajak air tanah ini karena di kabupaten setempat memiliki potensi untuk digali menjadi salah satu sumber pendapatan. Menjadi salah satu objek pajak baru, tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.
“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak kecuali menggunakan air permukaan,” papar Zulkadri.
Terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.
Baca juga: Dinkes Pulang Pisau penuhi bertahap tenaga kesehatan dasar
Selain sosialisasi, terang Zulkadri, pihaknya juga terus melakukan pendataan. Tentu tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.
Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah.
Selain pajak air tanah, terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset. Perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.
“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi bukan menjadi wajib pajak,” ucapnya.
Zulkadri mengakui dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra. Bagaimanapun, pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga Perbup.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place.
Baca juga: Polres-Dishub Pulang Pisau teken kerja sama bangun keselamatan transportasi
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau ajak masyarakat bumikan kembali nilai luhur Pancasila
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau harapkan pemanfaatan FABA bisa menggerakkan ekonomi
Berita Terkait
Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan ASN pedomani aturan
Jumat, 29 November 2024 10:36 Wib
Rifa'i-Jayadi unggul di Pilkada Pulang Pisau
Jumat, 29 November 2024 9:28 Wib
Fikri/Daniel pulang cepat usai takluk dari wakil Malaysia
Selasa, 19 November 2024 20:29 Wib
Legislator berharap mahasiswa Gumas pulang kampung untuk mencoblos
Minggu, 17 November 2024 14:39 Wib
Debat Pilkada Pulang Pisau bahas transformasi pembangunan daerah berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 13:35 Wib
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
MPP Handep Hapakat Pulpis dilengkapi 16 unit pelayanan
Senin, 11 November 2024 19:57 Wib
Penjabat Bupati Pulpis: Hari Pahlawan bukan semata kegiatan seremonial
Minggu, 10 November 2024 20:25 Wib