Logo Header Antaranews Kalteng

Penyidik KPK enggan panggil Gubernur Bobby, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut

Rabu, 7 Januari 2026 21:53 WIB
Image Print
Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal memaparkan laporan kinerja Dewas KPK Semester I 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Dewas KPK menyampaikan kinerja pada enam bulan terakhir sejak dilantik pada Desember 2024 diantaranya telah menerima 135 laporan dari masyarakat, menyita 202 aset dari perkara dan penggeledahan sebanyak 77 kali. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik lembaga antirasuah yang dilaporkan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Iya, kemungkinan (minggu depan, red.). Nanti dilihat hasilnya," ujar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Gusrizal mengatakan Dewas KPK masih akan melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pelapor.

"Termasuk si pelapor, Saiman (Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman) dan yang lain-lain, begitu," katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026