Ketua Dewas BPJS Kesehatan-PERSI Kalteng dorong rumah sakit tingkatkan kompetensi

id palangka raya,bpjs kesehatan,kalteng

Ketua Dewas BPJS Kesehatan-PERSI Kalteng dorong rumah sakit tingkatkan kompetensi

Ketua Dewas BPJS Kesehatan-PERSI Kalteng dorong rumah sakit tingkatkan kompetensi (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong rumah sakit terus meningkatkan kompetensi.

Abdul Kadir di Palangka Raya, Rabu menekankan bahwa implikasi dari perubahan sistem klasifikasi rumah sakit di Indonesia menjadi berdasarkan kemampuan layanan sangat berdampak baik bagi rumah sakit.

"Diantaranya memacu untuk berlomba-lomba dalam melengkapi sarana dan prasarana serta sistem mutu layanan untuk mendapatkan pendapatan yang maksimal sesuai dengan kompleksitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, reklasifikasi tipe rumah sakit dilakukan berdasarkan kemampuan layanan dengan tingkat dasar, madya, utama dan paripurna. Kondisi ini berdampak pada pendapatannya dari klaim BPJS Kesehatan yang tidak lagi ditentukan berdasarkan tipe kelas rumah sakit, melainkan oleh jenis penyakit dan kompleksitas penanganannya.

"Jadi rumah sakit yang mampu memberikan layanan lebih kompleks akan menangani kasus yang lebih berat dan menerima klaim lebih besar," katanya.

Hal ini tentu dapat memacu rumah sakit untuk naik ke klasifikasi yang lebih tinggi dengan berinvestasi pada alat, SDM, dan sistem mutu layanan.

Selain itu, seiring dengan reklasifikasi tipe rumah sakit tersebut, Abdul Kadir juga menghimbau rumah sakit agar dapat mempersiapkan diri untuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurutnya, dengan KRIS di rumah sakit secara nasional, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih bermutu serta humanis.

“Saya juga mengajak rekan-rekan PERSI, Dinas Kesehatan serta pimpinan rumah sakit di Kalimantan Tengah untuk mulai bersiap diri dalam memenuhi kebutuhan implementasi KRIS," katanya.

Menurut dia, dengan adanya KRIS, masyarakat akan mendapatkan layanan yang bermutu serta manusiawi sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Di dalam KRIS, rumah sakit dituntut untuk memenuhi 12 indikator.

"Mulai dari hal sederhana seperti, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya memuat maksimal empat tempat tidur, dengan jarak ideal antar tempat tidur 1,5 meter, dilengkapi dengan tirai medis, menyediakan kamar mandi di dalam, mengatur sirkulasi udara dan pencahayaan yang nyaman bagi pasien serta masih banyak indikator lainnya,” imbuh Abdul Kadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menuturkan bahwa implementasi sistem rujukan berjenjang sesuai dengan klasifikasi tipe rumah sakit di Kalimantan Tengah kerap kali mengalami kendala akibat tidak tersedianya layanan tertentu di rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan.

“Namun dalam praktiknya, sistem klasifikasi rumah sakit dengan tipe A, B, C dan D tidak selalu mencerminkan kemampuan nyata rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Bisa saja sebuah rumah sakit kelas B tidak memiliki alat dan tenaga medis yang memadai," katanya.

Menurut dia, kondisi itu menjadikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 muncul dan merubah model rujukan, yang tadinya berbasis kelas menjadi berbasis kompetensi.

Ketua PERSI Wilayah Kalteng Abram Widi Winasis menilai forum ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi antar rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah, serta memperdalam pemahaman terkait konsep rumah sakit berbasis kompetensi dan implementasi KRIS.

“Kami dari PERSI Wilayah Kalteng sangat mendukung program pemerintah pusat. Rumah sakit di bawah naungan kami akan terus berbenah demi kesiapan reklasifikasi dan implementasi KRIS di masa mendatang untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pasien," katanya.


Pewarta :
Uploader : Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.